"Akan kita upayakan untuk memanggil SKPD terkait dan bilamana perlu mengundang para pengguna dan pemasang reklame untuk membahas terkait pemasangan peralatan iklan di ruang publik."
Hal itu seperti diungkapkan oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Supiansyah, ZA, SE, ME terkait pungutan retribusi reklame sebagai PAD Pemkab. Menyusul banyaknya pemasangan reklame yang tak membayar retribusi seperti reklame ponsel dan rokok.
Ditambahkan oleh Ketua DPRD, kita perlu menggali potensi PAD dari yang kecil kalau yang besar-besar sulit dimaksimalkan.
"Pemasangan reklame itu ada hitung-hitungannya misalkan sejenis umbul-umbul yang retribusinya dipungut dalam hitungan per hari," ungkap seorang PNS di lingkup Pemkab Tanah Bumbu yang pernah mengurusi masalah retribusi.
Ditambahkannya, kalau sejenis baliho pungutan retribusinya dihitung bisa dalam durasi 6 bulan ataupun per tahun.
"Kalau baliho berukuran 4 x 6 meter itu dulu retribusinya dipungut sebesar Rp 500 ribu per 6 bulan, namun pemasang reklame biasanya tak cuma memasang di satu tempat," pungkasnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.