Anda Pengunjung ke 235.250.311

Perubahan PDAM ke Perumda, Pemkab Tanah Bumbu Belum Ajukan Raperda


Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Perubahan Status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda), belum ada penyesuaian yang dilakukan Pemkab Tanah Bumbu yang dalam hal ini dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Pihak DPAM Tanah Bumbu ketika dikonfirmasi melalui Direkturnya, Akhmad Sobari, Selasa (20/08/19), mengatakan pihaknya sudah menyampaikan masalah itu ke pihak Pemkab.

"Kami sifatnya hanyalah bagian dari Pemkab, soal pengajuan Raperda dan Perda itu akan dilakukan pihak Pemkab selaku Eksekutif," ujar Akhmad Sobari.

Sekdakab Tanah Bumbu, H. Rooswandi Salem, M.Sos, MM ketika dikonfirmasi terkait masalah tersebut mengatakan, belum ada pengajuan oleh pihak PDAM.

Sementara itu Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Supiansyah, ZA, SE, MH saat dikonfirmasi terkait apakah sudah ada pengajuan Raperda terkait penyesuaian PDAM ke Perumda, menyatakan belum ada.

Terkait acuan PDAM terkini Pemerintah memperlengkapinya juga dengan menerbitkan Permendagri 37 tahun 2018 Tentang Pengakatan Direktur dan Dewan Pengawas. (Red)
Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara


Alamat : Jl. Poros Tarjun - Serongga, RT 07 RW 03 Desa Langadai Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru.

Spesifikasi Mutu Beton yang diproduksi : K-175, 225, 250, 300 dan 350. Kapasitas produksi Batching Plant : 40 meter kubik/jam.

Kontak Person Pemesanan : Telpon, Tekan langsung Bernad Rudy Sabuna dan Tekan langsung Teguh Pangestu

@dec-xxvi