![]() |
H. Rooswandi Salem, M.Sos, MM, Sekdakab Tanah Bumbu |
Menurut Sekdakab, berdasarkan PP Nomor 54 tahun 2017 Pasal 114 BUMD dapat melakukan perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan bentuk hukum tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
"Saat ini kami masih membuat kajian untuk menentukan bentuk hukum apa yg tepat untuk BUMD yang ada yakni PDAM Bersujud dan Batulicin Jaya Utama. Khusus untuk PDAM diperlukan analisis dan kajian yang mendalam mengingat pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Raperda untuk perubahan bentuk hukum kedua BUMD akan diajukan untuk Propemperda tahun 2020," ungkap Sekdakab.
Ditambahkannya, guna hal tersebut diharapkan saran dan masukan dari para pemangku kepentingan sebagai bahan pertimbangan penentuan bentuk hukum, arah dan tujuan BUMD. Raperda yang diajukan tentu akan dilakukan Uji Publik dan melibatkan kalangan akademisi dalam hal penyusunan Naskah Akademik.
Dengan hal tersebut diharapkan tatakelola BUMD dapat lebih baik, menjadi BUMD yang maju dan mandiri serta memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.