![]() |
Courtesy : haionline |
Ditambahkan Angga, terkait surat imbauan masalah murid SD dan SMP agar tak mengendarai sepeda motor, sudah ia sampaikan ke Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Kus Subiantoro, SIK.
"Surat imbauan itu sifatnya hanyalah sebagai penegasan terhadap imbauan dan sosialisasi yang kami lakukan selama ini," tambah Angga.
Adapun murid SMA dan sederajat yang memang sudah cukup umur dan memiliki SIM diperbolehkan mengendarai sepeda motor maupun mobil asalkan mematuhi aturan misalkan pakai helm, spion lengkap, serta kelengkapan kendaraan lainnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.