
Razia gabungan yang dikoordinir oleh Dishub Kotabaru ini berlangsung mulai jam 10.00 WITa sampai 12.30 WITa, dilaksanakan dalam rangka Penertiban dan Penegakan UU Lalulintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 dan Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang Penggunaan jalan umum untuk angkutan orang dan barang.
Operasi razia gabungan ini melibatkan lebih dari 35 personil terdiri dari 3 personil dari Denpomal Lanal Kotabaru dipimpin Dandenpom Kapten Laut (PM) Wartono, SH., 5 personil Polres Kotabaru, 3 personil (Sub Detasemen Polisi Milter TNI AD (Subdenpomad) dan 28 personil Dishub Kotabaru.
Sasaran pada pelaksanaan operasi ini meliputi pelanggaran habis masa berlaku pajak kendaraan bermotor (STNK), SIM, KIR, Alat Perlengkapan Kendaraan yang ada di wilayah Kabupaten Kotabaru.
Kegiatan Razia Gabungan terlaksana dalam rangka menciptakan suasana aman tertib berlalulintas serta meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan. (rel/RnS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.