Kejari Kotabaru Perlu Telisik Kontrak Pemberitaan Media di Diskominfo - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Senin, 26 Agustus 2019

    Kejari Kotabaru Perlu Telisik Kontrak Pemberitaan Media di Diskominfo


    Enaknya Media dan Jurnalis yang bertugas peliputan di wilayah Kabupaten Kotabaru. Apa hal ?

    Para Jurnalis atau Wartawan yang terdaftar di Diskominfo akan menerima semacam insentif yang diberikan nilainya jutaan rupiah namun fluktuatif.

    "Besarannya tidak tentu. Diminta menandatangani kwitansi penerimaan uang yang bunyi pembayaran untuk berita media," ungkap seorang Jurnalis dari Media Online.

    Ditambahkannya, tak ada semacam kontrak yang prosedurnya jelas yang memuat berbagai klausul dan prasyarat yang tertuang dalam surat kontrak seperti dokumen perusahaan, klausul kontrak antara kedua pihak, berapa jumlah pemberitaan setiap bulan, dan lainnya.

    Hal ini sangat berbeda dari yang dialami oleh media di Tanah Bumbu yang kontrak kerjasama dengan Pemkab melalui Diskominfo, yang mana disyaratkan antara lain dokumen perusahaan pengelola media (lengkap), yang akan diseleksi oleh tim verifikasi terkait oplah jika media cetak, dan ranking web dan jumlah kunjungan untuk media online.
    Tim Verifikasi akan melakukan seleksi sebelum menyetujui penawaran kontrak yang diajukan oleh pihak Media. Kalau disetujui maka kedua pihak akan menandatangani surat kontrak di atas materai dengan kontrak berdurasi untuk selama 6 bulan.

    Karena adanya seleksi terkait jumlah oplah, ranking dan kunjungan (viewer), maka nilai besaran kontrak pun berbeda-beda.

    Terkhusus Media Online; penagihan ke pihak Diakominfo Tanah Bumbu setiap bulannya menyertakan lembaran print out berita terkait kegiatan Pemkab dan SKPD maupun kegiatan DPRD, daftar pemberitaan dan Google Analytic.

    "Maklum Diskominfo masih baru menangani permasalahan tersebut yang dulunya dilakukan oleh Bagian Humas," ujar Sekdakab Kotabaru, Drs. Said Akhmad, MM beberapa waktu lalu ketika diminta pendapatnya terkait kerjasama pemberitaan.

    "Kalau duit yang dikeluarkan oleh pihak Diskominfo Kotabaru tidak jelas peruntukkannya; itu bisa menjadi semacam temuan yang mengarah ke pidana. Kalau tujuan memberikan duit sebagai insentif kepada para Jurnalis atau Wartawan; maka tergolong tindakan gratifikasi," ujar Imi Surya Putra, Pemred Jurnalisia Online.

    Ditambahkannya, yang namanya kontrak itu harus sangat jelas kondisinya oleh kedua pihak yang menjalin kerjasama; ada hak dan kewajiban keduanya sebagai acuan dan pertanggungjawaban. Ia pun berharap permasalahan ini bisa ditelisik oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru supaya jadi pembelajaran bagi instansi pemerintah untuk berkerja transparan dan akuntable sehingga tercipta Clean Government. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...