courtesy : posmetropadang |
Rasanya agak terlalu berlebihan jika dilakukan semacam kajian karena ini akan menelan biaya cukup besar, sementara terdapat banyak PDAM di beberapa daerah Indonesia yang sudah berubah menjadi Perumda yang bisa digunakan sebagai percontohan.
Dengan adanya penyertaan modal Pemprop Kalsel ke PDAM Tanah Bumbu; berarti terdapat 2 kepemilikan yakni Pemkab Tanah Bumbu dan Pemprop Kalsel sendiri walaupun penyertaan modal dari Pemprop Kalsel teramat sedikit jika dibandingkan dengan modal dari Pemkab Tanah Bumbu. Informasi yang penulis dapatkan; terdapat penyertaan modal dari Pemprop Kalsel sekira Rp 2 milyar yang kalau tak salah ditanamkan ke PDAM Tanah Bumbu pada sejak awal berdirinya PDAM Tanah Bumbu selepas dari PDAM Kotabaru, artinya yang dianggap investasi oleh Pemprop Kalsel itu sudah berlangsung selama belasan tahun.
Kalau dana sebesar Rp 2 milyar yang dikucurkan oleh Pemprop Kalsel pada belasan tahun lalu dianggap investasi atau penyertaan modal, maka kalau dihitung berdasarkan kerugian dialami PDAM Tanah Bumbu selama bertahun-tahun sebelum dapat menghasilkan keuntungan, maka investasi Pemprop itu tentunya sudah habis alias tak ada lagi.
Dana sebesar Rp 2 milyar yang dianggap Pemprop Kalsel sebagai investasi itu terlalu kecil jika dibandingkan dengan modal dan aset PDAM Tanah Bumbu yang jumlahnya ratusan milyar, perbandingannya bisa 1 dikit berbanding 3 digit.
Logika hitungan investasi adalah jika usaha mengalami atau mendapat keuntungan maka investor akan memperoleh deviden atau keuntungan dari usaha, tapi sebaliknya jika usaha mengalami kerugian maka juga akan menanggung kerugian. Karena penyertaan modal yang terlalu kecil dari satu pihak investor terhadap investor yang modalnya lebih besar maka penyusutan oleh akibat kerugian pun akan lebih cepat menghabiskan ketersediaan modal dari investor yang modalnya lebih kecil apalagi terlalu kecil.
Antara investasi dengan utang mestilah dibedakan. Jika investasi akan ikut menikmati keuntungan berupa deviden jika usaha mendapatkan laba, sebaliknya turut menanggung kerugian jika usaha pun merugi. Berbeda dengan utang yang tak terpengaruh terhadap untung rugi, sifatnya tetap bahkan bisa menghasilkan keuntungan jika utang dikenakan bunga.
Perubahan status PDAM Tanah Bumbu ke Perumda agaknya akan terkendala jika pihak Pemprop Kalsel masih ingin terlibat sebagai bagian dari kepemilikan PDAM Tanah Bumbu, dan perubahan status menjadi Perumda tidaklah tepat karena terdapat 2 kepemilikan yakni pihak Pemkab Tanah Bumbu dan Pemprop Kalsel, maka yang lebih cocok adalah berubah status menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), ini berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 334 Ayat (1). Sedangkan Perumda menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut pada Pasal 334 Ayat (2); "Dalam hal perusahaan umum Daerah akan dimiliki oleh lebih dari satu Daerah, perusahaan umum Daerah tersebut harus merubah bentuk hukum menjadi perusahaan perseroan Daerah."
Dan perlu diingat PDAM Tanah Bumbu selama ini lebih berorientasi kepada pelayanan terhadap masyarakat selaku konsumen. Apabila terjadi perubahan menjadi Perumda, orientasi pelayanan terhadap konsumen akan berimbang dengan orientasi bisnis yang profitable. Adapun bila memang tak bisa dihindari 2 kepemilikan modal yakni antara Pemkab Tanah Bumbu dan Pemprop Kalsel, maka perubahan status menjadi Perseroda yang orientasinya lebih kepada profit ketimbang pelayanan terhadap konsumen yang dalam hal ini adalah masyarakat.
Satu pilihan lainnya kalau Pemkab Tanah Bumbu lebih mengutamakan sisi pelayanan yang maksimal kepada masyarakat selaku konsumen, maka perubahan status PDAM yang dirasa tepat adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Jadi terdapat 3 bentuk pilihan bila PDAM Tanah Bumbu ingin melakukan perubahan status sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017 itu yakni; Perumda, Perseroda, dan BLUD. (ISP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.