Courtesy : TopBisnis |
Pengertian kawasan industri menurut Keputusan Presiden RI Nomor 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana serta fasilitas penunjang lain yang disediakan serta dikelola oleh suatu perusahaan kawasan industri.
Diantara Kawasan Industri yang akan dibangun di Kalsel adalah Kawasan Industri Batulicin (KIB) di Tanah Bumbu, dan Kawasan Industri Lontar (KIL) di Kabupaten Kotabaru yang merupakan wilayah Kecamatan Pulau Laut Barat. Wilayah ini diketahui memiliki potensi SDA yang cukup banyak diantaranya di bidang perkebunan dan perikanan, dan terdapat pelabuhan kargo milik PT Internasional Bulk Terminal (IBT) yang beraktivitas bongkar muat hasil tambang.
"Pemerintah Pusat tahun ini telah menyetujui anggaran untuk Kawasan Industri Lontar," ungkap Sekdakab Kotabaru, Drs. Said Akhmad, MM, beberapa waktu lalu.
Adapun kelanjutan dari Kawasan Industri Batulicin menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagri) Tanah Bumbu, Deny Haryanto, SE, MM, Jumat (23/08/19), masih menunggu dari Kementerian Perindustrian RI; persetujuan surat Online Single Submission (OSS, perijinan terintegrasi secara elektronik) yang mana perijinan ini dalam pengelolaan BKPM, dan Ijin Usaha Kawasan Industri (IUKI).
"IUKI sudah kita masukkan ke dalam OSS melalui Kementerian Perindustrian Perdagangan RI. Untuk Tanah Bumbu sudah diterbitkan sebanyak 5 IUKI untuk Group Jhonlin, saat ini masih dalam tahapan pembangunan infrastruktur," tutup Deny. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.