Bertempat di DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (13/05/19) diselenggarakan Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan III Rapat ke 4 Tahun Sidang 2018/2019.
Agenda Laporan Akhir proses pembahasan Pansus DPRD Kabupaten Kotabaru atas 1 Raperda Inisiatif Tentang Pelestarian Tradisi Masyarakat Kabupaten Kotabaru.
Hadir Ketua DPRD, Hj. Alfisah, Wakil Ketua, M. Arif, dan Mukni, Sekdakab, Drs. Sid Akhmad, Forkompimda, para Asisten dan Staf Ahli di lingkup Pemkab Kotabaru, SKPD, serta 33 Anggota DPRD.
Raperda Tentang Pelestarian Tradisi Masyarakat Kabupaten Kotabaru ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Keputusan DPRD Nomor 8 tahun 2019 dan nomor 188.342/01/KUM/2019. (Anto)
Tags:
Pemerintahan
