Tipis Kemungkinan PNS di Kotabaru Dapat THR tahun ini


Pada tanggal 9 Mei 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PM) Nomor 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Namun untuk para PNS di lingkup Pemkab Kotabaru kemungkinan mereka dapat THR ini tipis. Hal ini terkait defisit anggaran Pemkab Kotabaru, yang mana dilakukan pemangkasan di semua anggaran SKPD yang belum digunakan, dan Pemkab Kotabaru sudah menyampaikan Surat Edaran untuk pemangkasan anggaran tersebut ke seluruh SKPD.

Kemungkinan tipisnya para PNS dapat THR di lingkup Pemkab Kotabaru ini disampaikan oleh Sekdakab Kotabaru, Drs. Said Akhmad usai menerima para Kru Media terkait penjelasan tentang defisitnya anggaran, Senin (13/05/19).

Tidak pastinya akan THR yang bakal diterima PNS di lingkup Pemkab Kotabaru tersebut dikarenakan anggarannya dibebankan ke anggaran Pemerintah Daerah masing-masing.
Adapun Sekdakab Tanah Bumbu, H. Rooswandi Salem, M.Sos, MM ketika ditanya terkait THR untuk para PNS di lingkup Pemkab Tanah Bumbu, dijawab singkat, "insha Allah dapat." (Red)
Lebih baru Lebih lama