![]() |
| Ilustrasi |
"Itu kan sebenarnya urusan internal parpol, dimana dalam situasi sedemikian itu tiap orang bisa saja berbuat khilaf dan di luar kendalinya. Kami juga sudah menghadap Kapolres terkait permasalahan itu."
Hal itu seperti diungkapkan oleh Haris Fadillah, Anggota DPRD Tanah Bumbu dari PKB yang dijadikan terlapor oleh Abdal Khabir, LPP PKB Tanah Bumbu atas dugaan pemukulan ke Polres Tanah Bumbu.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Abdal Khabir dianggap mengambil formulir C1 dari dalam mobil Haris Fadillah. Pada Laporan Polisi Nomor STTLP/35/IV/ 2019/RES TANBU/SPKT tertanggal 21 April 2019 yang terlapor adalah Haris Fadillah. Padahal seperti keterangan Haris Fadillah kepada Kru Media ini, dirinya tidak ada melakukan pemukulan.
Pada Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Hasil Laporan Nomor B/ /IV/RES.1.6/2019/Reskrim tertanggal 26 April 2019 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Alfian Tri Permadi, SIK, terlapor dikenakan KUHP pasal 170 tentang pengeroyokan dan jo KUHP pasal 351 tentang penganiayaan.
Haris Fadillah yang pada Pemilu 2019 ini kembali maju sebagai Caleg dari PKB dan dipastikan akan kembali ke DPRD Tanah Bumbu, saat dihubungi Kru Media melalui ponselnya mengatakan sedang melaksanakan tugas luar kunjungan kerja ke Jakarta. (Red)
Tags:
Hukum

