Terkait Kapal Sabuk Nusantara 93, Bukan Tanggungjawab Pemkab Kotabaru


Masih belum beroperasinya Kapal Sabuk Nusantara 93 mendapat tanggapan dari Sekdakab Kotabaru, Drs. Said Akhmad, MM, Selasa (05/03/19).

Sekdakab Kotabatu menyatakan itu tanggungjawab Pelni yang berada dibawah Kementerian Perhubungan, sehingga bila mereka tidak menjalankan perintah Kemenhub berarti melanggar perintah Presiden RI tentang Tol Laut. 

Terkait masalah dokumen yang belum siap, Sekdakab Kotabaru juga mengatakan dokumen merupakan produk Kemenhub bukan produk Pemda

"Jangan dibuat alasan masalah dokumen karena ada permasalahan yang lain," ujar Sekdakab

Pemerintah daerah akan menyurati Kementerian Perhubungan terkait pelayanan transoprtasi laut yang terkendala ini dalam melayani penumpang antar pulau di Kabupaten Kotabaru. (dbg)
Lebih baru Lebih lama