![]() |
| Courtesy : sumeks |
Gusti Mahdi bin Gusti Jefri alias Anggut, ditangkap oleh petugas gabungan dari Polsek Angsana, Kusan Hilir dan Batulicin yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Angsana, Ipda Adithia Prabowo, S.Tr.K, pada Selasa (19/03/19) lalu.
Anggut ditangkap atas laporan dari CV Sarana Usaha di Desa Banjarsari Kecamatan Angsana yang kehilangan 1 laptop merk ASUS berwarna merah yang diletakkan di atas meja kerja. Akibatnya pelapor mengalami kerugian sekira Rp 4.5 juta.
Setelah dilakukan penlidikan oleh Unit Reskrim Polsek Angsana di Banjarmasin dan kemudian dilanjutkan pada hari Selasa (19/03/19) sekira jam 21.00 WITa bertempat di Jl. Raya Batulicin tepatnya Perumahan Pesona Sepunggur Permai RT 2, pelaku pun ditangkap petugas.
Pelaku mengakui telah mengakui melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Angsana di 7 TKP dan di wilayah hukum Polsek Batulicin di 5 TKP. Adapun barang bukti yang berhasil didapat petugas adalah 1 HP merk OPPO, 3 laptop merk ASUS dan 1 laptop merk Toshiba.
Pengakuan sementara pelaku mencuri di wilayah hukum Polsek Angsana sebanyak 8 laptop, 10 HP di 7 TKP, dan juga mengaku mengambil laptop milik KPU dan di rumah susun di kawasan Kelurahan Gunung Tinggi Batulicin. (Red/Rel)
Tags:
Hukum

