![]() |
| para Pelaku [insert] |
Keduanya dibekuk petugas atas dugaan tindak pidana pencurian dan penadah kambing curian sebanyak 20 ekor yang dilakukannya.
Kejadian dugaan pencurian kambing ini berawal ketika Nurdin (37), warga Desa Sungai Kupang Jaya RT 11/03 Kecamatan Kelumpang Selatan Kotabaru mendapati kambingnya yang berjumlah 20 ekor tidak berada di dalam kandang pada Jumat (29/03/19) sekira jam 09.30 WITa, Nurdin pun segera melapor ke Polsek Kelumpang Selatan.
Menerima laporan warga Anggota Polsek bergerak cepat, turun ke lapangan, mengumpulkan keterangan dan barang bukti, dan akhirnya menangkap Edy Suliyanto yang diduga melakukan pencurian dan Syaiful Anwar sebagai penadah barang curiannya.
Menurut keterangan tersangka, ia melakukan pencurian dengan cara membawa satu per satu kambing milik Nurdin dari kandangnya, selanjutnya kambing tersebut dimasukkan kedalam mobil pick up Suzuki Mega Carry APV No Pol 9343 GB warna hitam milik Syaiful Anwar, lalu membawa kambing curian tersebut menuju Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru, namun di tengah jalan aksi mereka digagalkan oleh Anggota Bhabinkamtibmas dan selanjutnya para tersangka diamankan di Polsek Kelumpang Selatan.
Simask juga : Bijak Gadget Untuk Anak di HUT Perawat
Simask juga : Bijak Gadget Untuk Anak di HUT Perawat
Atas kejadian tersebut Nurdin mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta, sementara barang bukti yang turut diamankan di Polsek Kelumpang Selatan antara lain 13 ekor kambing dewasa, 7 ekor anak kambing, 1 mobil pick up Suzuki Mega Carry APV warna hitam nomor polisi DA 9343 GB dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu. (RNS/rel)
Tags:
Hukum

