Ketua Bawas Pemilu Tanah Bumbu; Tak Ada Sanksi Tegas Pelanggar Pemilu 2019

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawas Pemilu Kabupaten Tanah Bumbu, mengadakan sosialisasi terkait pengawasan partisipatif untuk Pemilu 2019, dilaksanakan di satu hotel di Batulicin, Rabu (13/03/19).

Para peserta yang diundang antara lain tokoh masyarakat, tokoh agama, mahasiswa mahasiswi, Ormas, LSM, Difabilitas dan Media. 

Tujuannya memberikan pengetahuan tentang Pemilu dan meminta partisipasi mereka dalam melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan Pemilu 2019, baik pepaksanaan maupun pelanggarannya

Masalahnya menurut Ketua Bawas Pemilu Kabupaten Tanah Bumbu, Kamiluddin Malewa, SE, meski ada terkait pelanggaran Pemilu, namun tak memuat bentuk sanksi secara tegas

"Disinilah repotnya Bawas Pemilu terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh para peserta Pemilu karena tak adanya sanksi yang tegas, jadi sifatnya lebih kepada semacam imbauan," ujar Kamiluddin. 

Ditambahkan oleh Kamiluddin, Bawas Pemilu tak mungkin berkerja sendirian dalam tugas mengawasi pelaksanaan Pemilu tanpa ada partisipasi dari berbagai pihak, misalkan saja dari pihak Media yang berfungsi bisa menginformasikan berbagai hal terkait proses dan pelaksanaan Pemilu terutama kampanye yaNg dilaksanakan melalui media massa, yang mana baru akan dimulai pada tanggal 24 Maret 2019 sampai minggu temang menjelang hari H Pemilu yang jatuh pada 17 April 2019.

"Terkait kampanye melalui media massa ini yang mana pihak Bawas Pemilu hanya bisa memberikan imbauan, teguran tanpa bisa mengambil tindakan, padahal sebelum waktu yang ditentukan sudah ada peserta Pemilu yang melakukan kampanye di media massa," ujar Kamiluddin. (Red)
Lebih baru Lebih lama