Disdagri Tanah Bumbu Ultimatum Pengguna Kios Tunggak Retribusi

Adanya para penunggak retribusi kios yang berlokasi di RTH Taman Edukasi atau Education Park, membuat Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagri) Kabupaten Tanah Bumbu melalui Koordinator Pasar Wilayah Simpang Empat, melayangkan tagihan kepada para pengguna kios.

Setidaknya terdapat 5 pengguna kios di RTH Taman Edukasi yang mendapat surat tagihan retribusi, yang nilainya antara Rp 1.1 juta hingga Rp 2 juta lebih. Dan kios yang menunggak retribusi ini kesemuanya tak dibuka atau digunakan berjualan oleh para penggunanya.

Tindakan penagihan retribusi ini dilakukan Disdagri Tanah Bumbu sesuai dengan Perda Nomor 30 tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar. 
Pihak Disdagri Tanah Bumbu pada tanggal 7 Pebruari 2019 sudah melayangkan surat kedua penagihan kepada para pengguna kios yang tidak buka itu. Dan pada surat penagihan ketiga yang juga ditempelkan di kios yang tertagih ini pihak Disdagri mengultimatum dengan batas waktu pembayaran hingga tanggal 15 Maret 2019. Jika para pengguna kios tak merespon tunggakan retribusinya, maka pihak Disdagri akan menyita dan menyegel kios terkait. 

Surat penagihan tersebut ditandatangani oleh Koordinator Pasar Wilayah Simpang Empat, Suci Fuji Wati, SE. (Red)
Lebih baru Lebih lama