Rakoor Kependudukan dan Tandatangan Elektronik se Kalsel di Kotabaru

Bertempat di satu hotel di Kotabaru, Disdukcapil Kotabaru mengadakan Rapat Koordinasi dan launching tandatangan elektronik dokumen kependudukan se Kalsel, dihadiri perwakilan Disdukcapil dari 13 kabupaten dan kota, Kamis (14 /03 /19).  


Dasar hukum pelaksanaannya adalah Peraturan Mendagri Nomor 7 tahun 2019 tentang Layanan Administrasi Kependudukan, kependudukan dan catatan sipil pun memasuki era baru dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Hadir pada Rakoor tersebut Sekdakab, Drs. Said Akhmad, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Dr. Nurdin, S.Sos, M.Si, Kepala Disdukcapil Propinsi Kalsel, Drs. H. Ardiansyah, Kepala Disdukcapil Kotabaru, H. Ahmad Fitriadi, Kasdim 1004/Ktb, Mayor Inf Syamsul Kusairi, S.Ag, Lanal, Kejari, Kepala Disnakertrans, serta para SKPD.

Maksud dan tujuan dilaksanakannya Rakoor ini untuk memantapkan pelaksanaan tandatangan elektronik dokumen administrasi kependudukan di Kalsel.

"Saya menyambut baik dan mendukung launching tandatangan elektronik dokumen kependudukan ini karena dengan inovasi ini masyarakat dapat terlayani dengan cepat dan mudah, mengingat pembuatan dokumen kependudukan yang efisien dan praktis," kata Sekdakab Kotabaru.

Sedangka Kepala Disdukcapil Kotabaru mengatakan, hari ini sudah siap semua penandatanganan elektronik, jadi semua dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan lainnya harus ditandatangani oleh Kepala Dinas secara mudah dan cepat lewat aplikasi yang sudah dibuat meskipun Kepala Dinas tidak sedang berada di tempat atau tugas luar.

Pemberlakuan tandatangan elektronik ini paling lambat 1 Januari 2020 di seluruh Indonesia sudah rampung. (Red)
Lebih baru Lebih lama