Nah, lagi-lagi tetangga yang jadi penjahatnya.
Polres Kotabaru melalui Polsek Hampang membekuk Jamil (26), warga Desa Cantung Kiri Hulu Pondok II Intan Estate Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru, Senin (11/02/19), karena diduga kuat melakukan tindakan pencurian sepeda motor (curanmor) milik Anwar (38), warga Desa Cantung Kiri Hulu Pondok II Intan Estate Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru.
Dugaan terjadinya tindakan pencurian oleh Jamil, yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta ini berawal dari laporan korban, Anwar, ke Polsek Hampang, Senin (11/02/19) sekira jam 08.00 WITa, yang mana pada Sabtu lalu (09/02/19) sekira jam 11.00 WITa, ketika korban, Anwar, pulang dari tempat kerjanya di perkebunan Intan Estate, setiba di rumah dia mendapati sepeda motornya tidak berada di tempat biasa didalam rumahnya. Anwar pun melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Hampang.
Kapolsek Hampang melalui anggotanya bergerak cepat merespon laporan masyarakat tersebut, petugas langsung turun ke lokasi kejadian, mengumpulkan informasi dari para saksi antara lain Nurul (25) dan Seminar (28) yang keduanya adalah warga Desa Cantung Kiri Hulu.
Berdasarkan informasi yang diterima, kurang dari 9 jam, anggota Polsek Hampang berhasil menangkap tersangka, Jamil di Jalan Poros Blok H36/37 perkebunan kelapa sawit di Desa Cantung Kiri Hulu.
Atas tindakannya tersebut tersangka digelandang ke Polsek Hampang berserta bukti berupa 1 unit sepeda motor merk shogun SP warna kuning hitam dengan nomor rangka MH8FD125R6J-141960. (RNS/rel)
Tags:
Hukum
