Ketua PHRI Tanah Bumbu; Razia Hotel dan THM Jangan Pilih-pilih

Satpol PP Tanah Bumbu bersama Komisi Perlindungan AIDS Indonesia (KPAI) Tanah Bumbu dan Personel dari Subdenpom VI/2-3 Btl, dipimpin Kabid Penegakan Perundang-undangan, Muhamad Zaelani,  melaksanakan razia di Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke di wilayah Kecamatan Satui, Rabu Malam (27/02/19).

Hasilnya, di Karaoke P; 4 botol miras jenis bir disita, Surat Ijin Usaha Hiburan Malam sudah kadaluarsa selama 2 tahun dan surat ijin pun dicabut. Petugas sebanyak 20 personel memeriksa seluruh pengunjung oleh KPAI.

Di Karaoke C; para petugas melakukan pemeriksaan dengan hasil tidak diketemukan pelanggaran, ijin usaha hiburan malam masih berlaku. Seluruh pengunjung pun diperiksa oleh KPAI. Kemudian di Karaoke F;  ijin usaha hiburan malam masih berlaku. Seluruh pengunjung di periksa oleh KPAI, 1orang Pemandu Karaoke diamankan karena dianggap tak memiliki KTP, sebanyak 42 botol miras jenis bir diamankan. 
Selanjutnya di Hotel SA dilaksakan pemeriksaan dengan hasil 1 pasangan bukan suami istri diamankan, dan 1 orang wanita tanpa indentitas diamankan. 

Terkait adanya razia tersebut Ketua Persatuan Hotel dan Tempat Hiburan Indonesia (PHRI) Tanah Bumbu, Yandi Kamitono, menanggapinya silakan saja dilakukan razia karena memang menjadi tugas dan wewenang mereka, hanya saja Yandi Kamitono berharap razia itu dilakukan tidak pilih-pilih; semua mesti dirazia tak terkecuali hotel-hotel besar yang ada di Batulicin dan Simpang Empat yang juga diperlengkapi dengan THM yang mana juga menyediakan minuman beralkohol jenis bir.

Beberapa waktu lalu juga diketahui pihak Satpol PP Tanah Bumbu melakukan razia di Hotel T dan Hotel W di kawasan Sungai Kecil Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat. (Red/Rel)
 
Lebih baru Lebih lama