Sengketa Buruh Versus Perusahaan, Pemerintah Kemana ?



Permasalahan di perkebunan kelapa sawit seakan tidak ada habisnya. Dua hari berturut-turut petani dan dan pekerja/buruh perkebunan kelapa sawit berunjukrasa menuntut hak mereka di Kabupaten Kotabaru.

Beragam permasalahan yang terjadi antara petani, Koperasi, pekerja/buruh dengan pihak perusahaan seperti Tom and Jery (2 tokoh kartun yang tidak pernah akur).

Ketidakakuran ini terlihat karena kurang tegas dan kurangnya pengawasan dari pemerintah. Permasalah yang timbul tidak jauh dari masalah harga, upah dan kemitraan yang sering diingkari oleh pihak perusahaan.

Seperti aksi unjukrasa pihak Koperasi Produsen Borneo Sejahtera (PBS) dan petani yang berencana menutup pabrik kelapa sawit PT Benua Lawas Lestari (BLL) di Kelumpang Hulu (Rabu, 27/02/19) terjadi karena ingkarnya pihak perusahaan membeli tandan buah segar sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah (Disbun Propinsi Kalsel) sehingga petani merasa sangat dirugikan. 

Begitu juga dengan aksi unjukrasa dari seratusan pekerja dan buruh Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Rajawali, Eagle High Plantations (EHP) Group PT STP pada Kamis (28/02/19) di depan Gedung DPRD Kotabaru menuntut upah buruh sesuai dengan UMK tepat waktu, karena menurut mereka selama 3 bulan ini upah mereka dicicil dengan alasan keuangan perusahaan lagi susah.
Mereka juga menuntut penegakan Undang Undang Ketenagakerjaan agar hak hak buruh terlindungi serta meminta pemerintah daerah menindak tegas perusahaan yang "membandel".

Aksi yang sempat memanas ini merupakan antiklimaks dari setiap  perundingan yang selalu gagal.
Hampir sebagian besar kegagalan dalam setiap pertemuan antara petani, koperasi dan buruh perkebunan kelapa sawit ini terjadi karena pihak perusahaan yang hadir adalah staf atau manajer yang tidak bisa mengambil keputusan sehingga perundingan "deadlock".
Muncul pertanyaan besar bagi masyarakat kemana peran pemerintah dan DPRD dalam permasalahan klasik di perkebunan kelapa sawit ini. 

Simak juga : [EDITORIAL] Pemilih Mata Duitan Tak Akan Pernah Dapat Yang Baik

Pemerintah daerah seharusnya memiliki kewenangan penuh memanggil pimpinan perusahaan yang rata-rata berdomisili di luar daerah ini hadir dalam setiap penyelesaian permasalahan agar tidak berlarut bahkan bertahun-tahun tanpa ada kepastian dan keputusan.
DPRD sendiri sepertinya sudah kehilangan tajinya sebagai perwakilan masyarakat karena selalu hanya bisa menampung aspirasi tanpa bisa menekan agar pihak eksekutif menyelesaikan permasalahan ini. 

Sudah sewajarnya pemerintah cepat menyelasaikan satu permasalahan tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat. Fungsi pengawasan sepertinya jalan di tempat.
Dan sudah saatnya pemerintah daerah tegas dalam mengambil tindakan, jangan sampai ada anggapan pimpinan perusahaan lebih berkuasa dari pimpinan daerah, sehingga mereka selalu mengabaikan undangan dari pemerintah daerah dalam penyelesaian konflik antara petani, koperasi dan buruh dengan pihak perusahaan. (dbg)
Lebih baru Lebih lama