Kejaksaan Negeri Kotabaru menyerahkan sejumlah bantuan berupa alat musik dan olahraga ke SMAN 1 Kotabaru, diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Ny. Indah Laila, SH kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Kotabaru, Drs. Sugiyatno, Senin (25/02/19).Bantuan tersebut diserahkan Ny. Indah laila, SH saat kejaksaan Negeri Kotabaru melaksanakan sosialisasi bahaya penggunaan Narkoba kepada para Pelajar sekolah itu.
Menurut Ny. Indah Laila, SH, sosialisasi bahaya penggunaan Narkoba ini sangat penting bagi para Pelajar mengingat mereka adalah generasi muda penerus bangsa, agar mereka paham hal apa saja yang diancam oleh hukuman pidana, serta supaya mereka pandai mengetahui hukum dan menjauhi hukuman tersebut.
Kegiatan sosialisasi itu diisi dengan tanya jawab berhadiah bagi para pelajar yang mau dan berani bertanya.
"Kami sangat mendukung kegiatan sosialisasi Narkoba ini yang merupakan pengetahuan luar biasa di sekolah khusnya bagi para Pelajar sekolah ini, karena dikuatirkan para Pelajar ini bisa terpengaruh oleh Narkoba, sehingga dengan adanya sosialisasi ini mereka bisa mengetahui, bisa menghindar dari kejahatan ini, dan bisa menangkal masuknya peredaran Narkoba di sekolah," ungkap Kepala Sekolah SMKN 1 Kotabaru.
Baca juga : Kejari Tanah Bumbu Bangun Track Jogging
Baca juga : Kejari Tanah Bumbu Bangun Track Jogging
Seorang Pelajar Kelas X, Lidya Febriani mengatakan dengan adanya sosialisasi ini; bagus, karena jadi tahu pentingnya untuk menjauhi Narkoba dan tidak memakainya.
"Sosialisasi ini menarik karena ada sesi pertanyaan dan terus juga ada hadiah-hadiah seperti coklat, helm dan lainnya. Harapan ke depannya untuk teman-teman sekolah tidak menggunakan, memakai Narkoba. Mudah-mudahan lebih baik lagi, tak ada yang kecanduan dan tak akan didapat yang namanya Narkoba," ujar Lidya Febriani.
Sosialisasi berakhir dengan ikrar bersama para Pelajar mengucapkan ikrar perang terhadap Narkoba, dan Anti Narkoba. Kegiatan sosialisasi ini akan dilanjutkan ke sekolah-sekolah lainnya oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru. (Anto)
Tags:
Pendidikan
