PP Nomor 49/2018 yang telah ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo, menyatakan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN. Dengan begitu gaji tenaga Honorer yang sebelumnya ditanggung masing-masing instansi yang mempekerjakannya akan menjadi tanggungan Pemerintah Daerah melalui APBD yang akan dibantu oleh Dana Alokasi Umum (DAU).
"Jadi penggajian Pegawai Daerah (setelah menjadi PPPK) pun nantinya akan masuk ke dalam anggaran APBD," ujar Askolani, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan pada jumpa media di Nusa Dua Bali, beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu Sekdakab Tanah Bumbu, H. Rooswandi Salem, M.Sos,MM mengatakan, kalau arahan Kemenkeu menggunakan DAU juga memang saat ini sudah dilakukan oleh Pemkab Tanah Bumbu.
Ditambahkannya, DAU yang ditransfer ke daerah oleh Pemerintah Pusat adalah untuk membayar gaji PNS. Memang porsi yang diberikan setiap bulan ada selisih lebih, dan itu selama ini digunakan untuk membayar gaji Non PNS yang secara kuantitas cukup besar sehingga kelebihan DAU itu sangat tidak mencukupi pembayaran gaji Non PNS, akhirnya Pemerintah Daerah menggunakan Dana PAD untuk menutupi kekurangan biaya Non PNS.
"Jika beban PPPK juga diberikan kepada daerah tanpa adanya peningkatan jumlah transfer DAU dari Pusat maka jelas hal ini sangat membebani daerah, karena pasti gaji tenaga kontrak yang diangkat menjadi PPPK akan naik menyesuaikan kualifikasi seperti PNS, juga adanya tunjangan daerahnya sehingga bisa naik 2 atau 3 kali lipat dari yang dibayarkan saat ini," ungkap Rooswandi.
Masih menurut Sekdakab, hal ini yang menjadi kekuatiran hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, sehingga pada saat pertemuan di Batam tidak ada yang mau menandatangani surat pernyataan pembebanan APBD.
"Kami berharap Pemerintah Pusat dapat bijak melihat ini, tidak semua kabupaten memiliki kekuatan fiskal yang baik, apalagi Tanah Bumbu adalah kabupaten baru yang secara umum jumlah PNS kita belum terpenuhi sejak 2003 dibentuk hinga saat ini kita masih kekurangan kuota PNS yang jumlahnya hampir 3.000, saat ini semua posisi PNS tersebut diisi oleh PTT, Tenaga Kontrak dan Honorer. Tentunya berbeda dengan kabupaten lain yang sudah lama dengan kuota PNS sudah terpenuhi," ujar Sekdakab pula.
Sekdakab berharap jika memang beban PPPK ada pada APBD maka haruslah didukung dengan penambahan porsi transfer DAU ke daerah. (Red)
Tags:
Pemerintahan
