BPK RI Lakukan Pemeriksaan Keuangan Pemkab Kotabaru

BPK RI Perwakilan Kalsel melaksanakan Entry Briefing dan pemeriksaan atas Laporan Keuangan atau LKPD Pemkab Kotabaru Tahun Anggaran 2018, Jumat (08/02/19), dihadiri oleh Sekdakab, Drs. Said Akhmad, para Asisten, Kepala SKPD serta Satuan Unit Kerja di lingkup Pemkab Kotabaru. 

Pemeriksaan akan berlangsung dari tanggal 6 hingga 25 Pebruari 2019. Dengan adanya pemeriksaan ini Bupati Kotabaru memerintahkan kepada seluruh Kepala SOPD Unit Kerja, para Bendahara (penerimaan, pengeluaran, dan pengelolaan barang), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahan Keuangan (PPK) SKPD, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang terkait pemeriksaan agar tidak meninggalkankan tempat selama pemeriksaan BPK berlangsung, menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, memberikan informasi/penjelasan, fasilitasi dan pendampingan pemeriksaan.

Sekdakab Kotabaru mengatakan, ini awal dari BPK RI melaksanakan pemeriksaan selama 20 hari mengumpulkan administrasi pertanggungjawaban keuangannya, nanti setelah itu baru ke fisik. BPK RI juga rutin melaksanakan tugasnya setiap tahun, mengaudit belanja di setiap kabupaten/kota.

"Memang kewajiban setiap SKPD itu sebenarnya secara aturan 31 Januari sudah disampaikan, makanya saya sampaikan teguran kepada SKPD itu untuk menyampaikan setelah laporan keuangannya dibentuk BPKD bukan langsung disampaikan ke pada kami, tetapi harus di-review dulu oleh Inspektorat Daerah. Kapan lagi Inspektorat Daerah bekerja, dan mereka harus teliti, cek dan ricek, jadi laporan ke BPK RI sudah bagus dan jelas," kata Agustinus DS dari BPK RI Perwakilan Kalsel. (Anto)
Lebih baru Lebih lama