![]() |
| ilustrasi courtesy : beritabojonegoro |
Bupati Tanah Bumbu telah menerbitkan SK Tentang Tim Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, SK tertanggal 31 Januari 2019 dengan Nomor 188.46/46/KESBANGPOL/2019.
Hal itu seperti disampaikan Ketua Badan Pengawas (Bawas) Pemilu Kabupaten Tanah Bumbu, Kamiluddin Malewa, SE ke media ini.
Adapun jadual penertiban APK serentak adalah; Kamis, tanggal 7 Pebruari 2019, penertiban di wilayah Kecamatan Simpang Empat dasn Kecamatan Batulicin. Pada Jumat, tanggal 8 Pebruari 2019, penertiban di wilayah Kecamatan Kusan Hilir. Senin, tanggal 11 Pebruari 2019, penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Sungai Loban dan Kecamatan Angsana. Dan pada Selasa, tanggal 12 Pebruari 2019, penertiban di wilayah Kecamatan Satui.
Kemudian Kamiluddin menambahkan, rencananya pada pertengahan Pebruari 2019 pihaknya akan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakoor) bersama dengan melibatkan Organisasi Kemasyarakatan dan pihak Media di Tanah Bumbu dalam rangka sosialisasi Pemilu parrisipatif dan metode kampanye berupa iklan di media cetak dan media elektronik, serta untuk membantu mempublikasikan informasi-informasi kegiatan Bawas Pemilu. (Red)

