Arianto alias Anto ditangkap polisi di rumahnya di Desa Teluk Mesjid RT 04 Kecamatan Pulau Laut Timur, Senin (07/01/19)sekira jam 03.30 WITa.
Penangkapan Anto (30) yang adalah warga Desa Sarakaman RT 01 Kecamatan Pulau Sebuku ini merupakan hasil pengembangan tersangka kasus Sabu, Akhmad Husaini alias Amat yang ditangkap atas kepemilikan 7 paket Sabu.
Atas keterangan dari tersangka Akhmad Husaini alias Amat, pihak kepolisian bergerak melakukan pengembangan dan melaksanakan penggeledahan serta penangkapan terhadap Anto. Polisi juga mendapati barang bukti tersebut diakui oleh tersangka Anto benar miliknya serta paket Sabu yang disita dari tersangka Akhmad Husaini didapat dari tersangka Anto.
Selanjutnya tersangka berserta barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Rel/dbg)
