Bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara (KPPN) Jl. Jamrut Desa Dirgahayu Kotabaru, Rabu (23/01/19), diselenggarakan kegiatan acara refleksi dan sosialisasi penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, disosialisasikan kepada para Perbendaharan Satuan Kerja yang ada di Kabupaten Kotabaru.
Tujuan kegiatan ini merupakan Perubahan PMK Nomor 190 Tahun 2012 yang mana perubahannya terkait dengan garis besarnya perubahan masalah UP dari 4 menjadi 3, pembagian UP dan sanksi terkait dengan UP.
Pelaksanaan tersebut juga bertepatan dengan Hari Bakti Perbendaharan 2019 dengan tema Tingkatkan Sinergi untuk kemakmuran Negeri. Selain itu juga KPPN Kotabaru melaksanakan berbagai kegiatan bakti sosial di masyarakat.
Hadir pada acara tersebut Kepala KPPN Kotabaru, Akhmad Bermadi, Kasi Pencairan Dana, M. Amin Hidayatullah, Kasubag umum, M. Ansyari, Kasi Pengembangan, Sulistiyo Hadi utomo, serta para peserta dari Satuan Kerja.
Menurut Kepala KPPN, perubahan PMK Nomor 178/18 tersebut merupakan bagian dari indikator kinerja pelaksanaan anggaran dan di indikator itu ada 12 elemen diantaranya yaitu UP. Memang selama ini pengajuan UP kualitasnya dirasa masih kurang, untuk meningkatkan itu perlu adanya sanksi agar pengguna anggaran itu lebih baih, lebih menjaga kualitas pelaksanaannya.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan rasa disiplin anggaran dan optimalisasi kas negara pada wilayah bayar KPPN Kotabaru. (Anto)
