![]() |
| Courtesy : gresnews |
Dari 14 Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Tanah Bumbu, sampai saat ini hanya terdapat 6 yang mendaftarkan akun Media Sosialnya ke Komisi Pemilu Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dari data yang diberikan Komisi Pemilu Daerah Kabupaten atanah Bumbu ke Media ini, Partai Politik yang mendaftarkan akun Media Sosialnya adalah Partai Golkar yang mendaftarkan akun alamat surat elektronik atau e.mail yang menggunakan gmail.
Baca juga : Pelanggaran APK Pemilu, Tim Penertiban Belum Dibentuk
Baca juga : Pelanggaran APK Pemilu, Tim Penertiban Belum Dibentuk
Kemudian Partai Nasdem yang mendaftarkan 2 akun Media Sosial; Facebook dan Twitter.
Selanjutnya PKS mendaftarkan 2 akun Facebook, Partai Perindo mendaftarkan 1 akun Facebook dan 1 akun Instagram, PPP mendaftarkan 1 akun Facebook dan 1 akun Instagram, dan PAN mendaftarkan akunnya berupa alamat surat elektronik atau e.mail menggunakan Yahoo. Padahal pihak Komisi Pemilu memberikan kesempatan untuk mendaftarkan sebanyak 25 akun Media Sosial untuk tiap Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat yang jumlah kesemuanya menjadi 75 akun. (Red)

