Sat Res Narkoba Polres Tanah Bumbu, telah mengamankan pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.
Pelaku bernama Suhendra (43), warga Sebamban I Blok E RT 003 Desa Tri Mulya Kecamatan Sungai Loban Tanah Bumbu. Adapun tempat Pelaku diamankan di Sebamban II Blok D Desa Banjar Sari Kecamatan Angsana Tanah Bumbu.
Barang bukti berupa 3 paket Narkotika jenis Sabu netto 4.16 gram, 8 butir Narkotika jenis Ecstasi netto 2.8 gram, 1 kaleng aluminium berbentuk tabung, 1 pinsel merk Samsung warna putih, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 300 ribu.
Penangkapan terhadap Pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Sunardi dan Kanit Lidik, Bripka M. Harry Isbangun pada saat itu tersangka berada didalam rumah dan ketika petugas masuk Pelaku tidak dapat berkutik maupun melarikan diri dan saat digeledah di temukanlah barang bukti. (EA)
Tags
Hukum
