Upah minimum Kabupaten (UMK) Kotabaru tahun 2019 telah ditetapkan oleh Gubernur Kalsel melalui Surat Keputusan (SK) tanggal 19 Nopember 2018, dan akan efektif berlaku sejak tanggal 1 Januari 2019.
Melalui SK ini Gubernur selaku wakil pemerintah pusat menegaskan sekaligus mengimbau agar semua perusahaan wajib menerapkan dan melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam SK bernomor 188.44/0598/KUM/2018, dengan UMK sebesar Rp 2.796.819,62.
Ironisnya SK Gubernur tentang UMK 2019 tersebut hanya berlaku bagi sektor swasta, sedangkan pemerintah sendiri khususnya Pemkab Kotabaru tidak tunduk terhadap ketentuan tersebut.
Memang benar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa gaji Pegawai Honorer harus sesuai dengan upah minimum. Akan tetapi upah minimum adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Oleh karena itu sudah sepantasnya gaji Pegawai Honorer tidak lebih rendah dari upah minimum.
Dari data Setdakab Kotabaru di bulan Januari 2018, jumlah Tanaga Non Pegawai Negri Sipil yang aktif bekerja di lingkungan Pemkab Kotabaru sebanyak 1.187 orang, yang penggajiannya dianggarkan melalui APBD.
Memang nasib Tenaga Honorer terbilang kurang beruntung, di saat karyawan swasta menikmati kenaikan upah setiap tahun, mereka para Tenaga Honorer hanya menjadi penonton.
Bahkan mungkin saja masih ada Pegawai Honorer yang belum terdaftar di BPJS.
Bahkan mungkin saja masih ada Pegawai Honorer yang belum terdaftar di BPJS.
Saat Kru Media ini berbincang dengan satu diantara Tenaga Honorer, sebut saja namanya abdul, Kamis, (06/12/18) pasca disosialisasikannya UMK Kotabaru Tahun 2019, menanyakan tanggapannya terkait penetapan UMK, abdul hanya terdiam pasif, seolah obrolan terkait upah minimum tidak menarik minatnya untuk diskusi, karena Abdul merasa tidak bersentuhan secara langsung terhadap naiknya UMK. Di akhir percakapan Abdul mengatakan dirinya sudah lebih 8 tahun jadi Honorer dan sekarang gajinya sebesar Rp1.1 juta.
Dengan tingginya biaya hidup mulai dari biaya sekolah anak, biaya kesehatan, dan biaya lainnya, semakin membuat Pegawai Honorer terjepit.
Kondisi inilah yang ada di lapangan, para Honorer ini sesungguhnya mau menjerit bahkan meronta dan berontak, tapi apa daya, jika mereka kritis kelangsungan pekerjaan mereka lah yang menjadi taruhannya.
Kondisi inilah yang ada di lapangan, para Honorer ini sesungguhnya mau menjerit bahkan meronta dan berontak, tapi apa daya, jika mereka kritis kelangsungan pekerjaan mereka lah yang menjadi taruhannya.
Sampai kapankah kondisi ini akan terjadi ? Tidakkah kita melihat kondisi ini adalah suatu ketidakadilan ?
Baiklah kita berharap pada Wakil kita yang duduk di Legislatif ataupun Eksekutif untuk membuat suatu terobosan, yang para Honorer nantikan saat ini adalah agar tahun 2019 nanti Pemerintah menggaji mereka sesuai dengan UMK Kotabaru sebesar Rp 2.796.819,62. (RNS).
Tags
Editorial
