Bertempat di ballroom satu hotel di Kotabaru, Selasa ( 27/11/18), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu mengadakan Rapat Koordinasi Timpora dan sharing Informasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Kotabaru.
Hadir Gustur Mudi, Kabid Lalintaskim Kanwil Kemenhumkam Kalsel, Kepala Imigrasi Kelas II Batulicin, Glora Nusantara, para Staf Imigrasi, peserta perwakilan, BIN, Polres, Kodim, Lanal, Kejari, Kantor Kemenag, PN, SKPD, serta Camat se Kabupaten Kotabaru, seluruhnya berjumlah 38 orang yang berhadir.
Adapun dasar dasar hukum Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) adalah UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, PP RI Nomor 31 tahun 2013, PP RI Nomor 50 tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing, Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.24.PR.09.03 tahun1995 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing.
Sedangkan tugas dari Timpora memberikan saran dan Pertimbangan kepada intansi/lembaga lainnya terkait dengan Pengawasan Orang Asing dan juga dapat melakukan operasi gabungan bila diperlukan.
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Batulicin kepada para Kru Media mengatakan, memang Timpora ini harus bekerja sejak awal tahun hingga akhir tahun. Adanya Rakoor ini untuk mengevaluasi kerja Timpora selama setahun ini terkait Pengawasan Orang Asing yang ada di Kabupaten Kotabaru.
Selama ini pengawasan orang yang yang ada di 2 daerah kabupaten; Tanah Bumbu dan Kotabaru ini sebanyak 70 orang yang melaporkan kepada Timpora .Dan tak menutup kemungkinan masih banyak Orang Asing yang belum melaporkan keberadaan mereka.
Adapun kendala selama ini yang dihadapi pihak Imigrasi terhadap keberadaan dan pemantauan Orang Asing adalah dikarenakan kurangnya tenaga/petugas serta mengingat luasnya wilayah yang harus diawasi mencakup 2 daerah kabupaten. (Anto)
