Sat Res Narkoba Polres Kotabaru menangkap seorang pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu.
Robby Yannor alias Roby (30), warga Jln. Sukmaraga Gang Selamat RT 10 Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, ditangkap di rumahnya, Selasa (11/09/18) lalu sekira jam 23.00 WITa.
Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa seseorang yang bernama Robby Yannor alias Roby yang juga merupakan sekuriti dari Bank Danamon, sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu. Menanggapi laporan itu anggota Sat Res Narkoba Polres Kotabaru langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 paket Sabu-sabu seberat 0.26 gram, ponsel dan uang senilai Rp 300 ribu.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Satuan Res Narkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum selanjutnya. (Rel/dbg)
Tags
Hukum

