Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu gabungan dengan Intel Mob Den A Pelopor, telah mengamankan para Pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.
Pelaku bernama Yamani bin Jamhari (48), Jl. Transmigrasi Km 4.5 RT 011 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.
Barang bukti berupa 6 paket Narkotika jenis Sabu seberat 15.72 gram, 1 ponsel merk Nokia warna hitam putih, 1 timbangan digital warna hitam, dan 1 dompet kecil.
Barang bukti berupa 6 paket Narkotika jenis Sabu seberat 15.72 gram, 1 ponsel merk Nokia warna hitam putih, 1 timbangan digital warna hitam, dan 1 dompet kecil.
Selanjutnya Sulaiman alias Eman bin Nanang (26), warga Jl. Poros Lapangan 5 Oktober RT/RW 014/004 Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.
Barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu seberat 2.08 gram, dan 1 kotak rokok merk Sampoerna.
Barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu seberat 2.08 gram, dan 1 kotak rokok merk Sampoerna.
Kemudian Antoni bin Baharuddin (32), warga Jl. Raya Batulicin RT/RT 002/001 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.
Barang bukti berupa 10 paket Narkotika jenis Sabu seberat 50 gram (setengah ons), 1 ponsel merk Xiaomi, 1 timbangan digital, dan 1 sendok terbuat dari plastik.
Barang bukti berupa 10 paket Narkotika jenis Sabu seberat 50 gram (setengah ons), 1 ponsel merk Xiaomi, 1 timbangan digital, dan 1 sendok terbuat dari plastik.
Semua Pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut. (HAKJ/EA)

