Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kotabaru, Senin (24/09/18), mendengarkan penyampaian Wakil Bipati, Ir. Burhanudin tentang ketidakharmonisan dirinya dengan Bupati Kotabaru, Said Jafar.
Dengan suara yang lantang dan keras Ir. Burhanudin menyatakan sangat kecewa dengan pasangannya Said Jafar, yang pada awal menjabat sempat diterpa isu ijazah palsu yang digunakan sebagai Calon Bupati.
Ir. Burhanudin merasakan dirinya telah dizalimi oleh pasangannya dengan menjadikan dirinya sebagai 'ban serep' yang tidak memiliki hak dan kewenangannya sebagai Wakil Bupati, baik secara finansial maupun kewenangan lainnya yang banyak dipangkas.
Rapat dengar pendapat yang juga di hadiri oleh perwakilan Kejari, Kodim, Lanal, Polres Kotabaru serta beberapa tokoh masyarakat, LSM, Mahasiswa dan perwakilan dari kepala desa, karena ini dianggap sebagai masalah serius sebab akan menghambat jalannya pemerintahan yang ada.
Tanggapan dari berbagai kalangan permasalah ini harus diselesaikan, jangan sampai berlarut karena akan menjadi preseden buruk bagi jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Kotabaru.
Rapat dengar pendapat ini tidak dihadiri satu pun dari pihak eksekutif, berdasarkan keterangan dari sekreteriat DPRD ketidakhadiran Bupati karena sedang sakit, sedangkan perwakilan tidak hadir karena dilarang oleh Bupati yang menganggap masalah ini adalah internal antara Bupati dan Wakil Bupati. (dbg)
Tags
Pemerintahan

