Marsudi Rahmat (37), yang merupakan Tamping/Napi Lapas Kelas IIb Kotabaru ditangkap Anggota Polsek Pulau Laut Utara saat menyerahkan 3 paket Narkotika jenis Sabu.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Syahruddin (31), juru parkir, warga Jln. Titian Beringin Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
Syahruddin ditangkap Anggota Polsek Pulau Laut Utara di sekitar Pasar Limbur Raya saat menyerahkan 1 paket Narkotika jenis Sabu kepada seseorang, Rabu (08/08/18) sekira jam 16.00 WITa. Syahruddin diamankan bersama 1 paket Narkotika jenis Sabu seberat 0.22 gram di Pos Pasar Kemakmuran untuk proses pengembangan lebih lanjut.
Hasil pengembangan dan informasi dari Syahruddin, Sabu yang dia dapat berasal dari Marsudi Rahmat, seorang Tamping/Napi Lapas Kotabaru.
Syahruddin diperintahkan untuk kembali memesan paketan sabu kepada Marsudi Rahmat melalui telepon selular dan menentukan tempat transaksi di Jln. Karya Utama RT 11 Desa Semayap Kotabaru.
Tak lama Marsudi Rahmat muncul di satu gang yang ada di Jalan tersebut dan Anggota Polsek Pulau Laut Utara melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan Marsudi Rahmat beserta barang bukti 3 paket Narkotika jenis Sabu. Kedua pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Kotabaru guna menjalani proses hukum selanjutnya. (Rel/dbg)
Tags
Hukum

