Adanya pemberitaan terkait RSUD Tanah Bumbu oleh satu media terkemuka di Kalsel, cukup membuat gatal telinga, dan tergelitik dengan hanya membaca judul 'Dokter Cuma Terima Honor Rp 500 Ribu'.
Jika membaca judulnya saja dipastikan terkecoh, mana ada seorang Dokter mau menerima honor cuma Rp 500 ribu.
Terkait pemberitaan yang bersifat bombastis itu, Direktur RSUD Tanah Bumbu, dr. Arman Jaya Riki membuat laporan ke Bupati Tanah Bumbu yang isinya adalah sebagai berikut.
Terkait penurunan jasa yang diterima petugas, hal ini disebabkan salah satunya karena penurunan pendapatan RSUD, dimana pada tahun 2014 dan 2015 rata-rata pendapatan sekitar Rp 4 milyar hingga Rp 5 milyar per bulan, dan tahun 2016-2017 rata-rata Rp 2 milyar hingga Rp 3 milyar per bulan.
Menyangkut honor dokter yang hanya dikatakan Rp 500 ribu, sebenarnya itu bukan honor, mungkin maksudnya adalah jasa pelayanan (Jaspel) yang besarannya tergantung dari jumlah dan jenis pelayanan yang dilakukan oleh dokter sehingga jumlah jasa yang diterima bervariasi mulai ratusan ribu sampai puluhan juta.
Sedangkan untuk honorarium/tambahan penghasilan dokter besarannya adalah sebagai berikut; Dokter Dpesialis Rp 30 juta, Dokter Umum Rp 7.5 juta, dan Dokter Gigi Rp 5.65 juta.
Terkait pembagian jasa diatur melaui Perbup Nomor 2 tahun 2014 tentang Sistem Remunerasi dan SK Direktur tentang pola pembagian jasa pelayanan.
Sementara Perbup Nomor 30 tahun 2016 tentang penetapan tarif pelayanan, adalah acuan untuk menentukan tarif pelayanan pasien umum, tidak mengatur tentang remunerasi.
Sementara Perbup Nomor 30 tahun 2016 tentang penetapan tarif pelayanan, adalah acuan untuk menentukan tarif pelayanan pasien umum, tidak mengatur tentang remunerasi.
Perhitungan jasa yang dibagikan, adalah dengan menggunakan rumus sistem remunerasi sesuai hasil bimbingan dengan konsultan dan merupakan hasil kesepakatan antara semua perwakilan bidang/profesi RSUD dengan konsultan.
Proses untuk memperbaiki sistem pembagian Jaspel sudah dilakukan dan mengumpulkan masukan-masukan dari berbagai bidang/pihak, kemudian ditindaklanjuti dengan menghubungi konsultan terkait, dan konsultan sudah menjadwalkan untuk datang pada bulan Juli 2018.
Mengenai adanya ancaman ke petugas, itu tidak benar. Karena itu dilakukan untuk tertib administrasi keuangan terkait laporan keuangan RSUD maka seluruh karyawan harus menandatangani bukti tanda terima jasa pelayanan.
Pada prinsipnya selaku manajemen pihak RSUD mendukung proses perbaikan termasuk sistem pembagian jasa selama itu untuk memenuhi rasa keadilan dan prosesnya sesuai dengan aturan. (Red)
Sponsored by
Tags
Kesehatan


