Anda Pengunjung ke 230.454.968

Tarif Pelanggan PDAM Kotabaru Menuai Protes


SK Bupati Kotabaru Nomor 188.45/592/UKM/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Air Minum pada PDAM Kotabaru, menuai protes yang dilakukan melalui beberapa Ormas; LSM KSDM, LSM Formula, LSM GARNUT, dan LSM AKGUS.

Yang jadi permasalahan adalah klasifikasi pelanggan dan parameter penetapan prlanggan yang dianggap tidak transparan.
Permasalahan tersebut mereka sampaikan pada Rapat Dengar Pendapat ke DPRD Kotabaru, Senin (16/04/18). Hadir Wakil Ketua DPRD, Muhammad Arif, SH, M.Hum, pihak PDAM diwakili oleh Kamrul Hapandi PDAM, dan pihak Ormas dan LSM. 

Pihak Ormas dan LSM meminta data jumlah keseluruhan pelanggan PDAM  yang khusus masuk ke dalam golongan rumah tangga; A1, A2, A3, dan A4.
Pihak Ormas dan LSM mengklaim adanya hasil temuan mereka di lapangan banyak MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang terpasang di rumah golongan A3 bukan A1 yang seharusnya disubsidi.
 
Mereka pun mendesak pihak DPRD wajib turun melakukan tinjauan lapangan, cek lpangan untuk melihat langsung keadaan yang sesungguhnya.
Waket DPRD Kotabaru menyarankan selanjutnya antara pihak PDAM dan Ormas/LSM melakukan pertemuan pada bulan Mei nanti dengan harapan pihak Ormas/LSM mempunyai data untuk membantu pihak PDAM dalam rangka menerapkan klasifikasi golongan pelanggan.

Perbandingan tarif lama dengan penyesuaian tarif baru dengan harga dasar adalah Rp 1.000. (Anto)
Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara