![]() |
| Ilustrasi |
Unit Buser Polres Kotabaru menangkap dan mengamankan Pelaku judi bola online, di Desa Semayap, Jl. M. Alwi RT 12 RW 03 Kotabaru.
Pelaku sebanyak 2 orang masing-masing Wendi Esso alias Wendi (30), warga Desa Semayap dan Henry Halim alias Uun (58), warga Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara.
Para pelaku perjudian dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Ayat (1) KUHP atau Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Adapun barang bukti dari Pelaku Uun berupa 1 unit ponsel Merk Nokia RM-1110 warna putih, uang tunai sebesar Rp. 3.145.000, 1 ATM Bank Danamon dengan saldo Rp. 42.751.030, dan 3 lembar slip transfer bank.
Sedangkan dari Pelaku Wendi berupa 1 unit ponsel merk Blackberry tipe Dakota Warna Putih, 1 ATM Bank Mandiri dengan Saldo Rp. 276.163, 1 unit laptop merk Tinkpad warna hitam, dan 8 buah buku berisi rekapan judi bola online.
Sedangkan dari Pelaku Wendi berupa 1 unit ponsel merk Blackberry tipe Dakota Warna Putih, 1 ATM Bank Mandiri dengan Saldo Rp. 276.163, 1 unit laptop merk Tinkpad warna hitam, dan 8 buah buku berisi rekapan judi bola online.
Kedua Pelaku pun digelandang ke Mapolres Kotabaru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Red)

