Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu, telah mengamankan Pelaku Terduga yang menyimpan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu, pada Jumat (23/03/18).
Pelaku Terduga bernama Marlan Gani bin Idris, warga Gg. Sejati RT 07 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat.
Tempat kejadian di Jl. Karang Jawa Gg. Tri Daya RT 12 Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat.
Tempat kejadian di Jl. Karang Jawa Gg. Tri Daya RT 12 Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat.
Barang bukti berupa 2 paket Sabu-sabu dengan berat kotor 1.62 gram dan uang tunai Rp 2.910.000.
Selanjutnya Pelaku Terduga dan barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk proses lebih lanjut. (Andri)
Tags:
Hukum

