![]() |
Foto: courtesy tribunnews |
Miris rasanya jika membaca media nyaris setiap hari memberitakan tertangkapnya Pelaku penyalahgunaan Narkoba maupun yang memiliki keterkaitan dengan peredaran Narkoba di negeri ini.
Hukuman berat tampaknya tak membuat para 'pemain' di bisnis ini menjadi jera dikarenakan penggunanya yang cukup banyak dan harganya yang terus meningkat dari waktu ke waktu.
Terlepas dari semua itu ada yang terkadang dirasa janggal. Misalkan saja ada seseorang yang ditangkap dengan tuduhan pengguna narkoba, namun ia hanya sebagai pelaku tunggal tanpa ada ada penjual yang ditangkap. Atau ada pula seseorang yang ditangkap sebagai pengedar atau penjual tapi tak pihak pembeli yang ditangkap.
Ini tentu sangat janggal dan aneh. Logikanya bila ada yang menjual pasti ada pembelinya, begitupun sebaliknya.
Ini tentu sangat janggal dan aneh. Logikanya bila ada yang menjual pasti ada pembelinya, begitupun sebaliknya.
Rangkaian pelaku yang terkait narkoba ini logikanya haruslah dengan skema lengkap; ada Produsen, Pengedar, Kurir, Pembeli dan Pengguna.
Pengedar tak mungkin ada jika tak ada Produsen. Pengedar bisa saja melakukan aksinya secara tidak langsung tapi menggunakan para Kurir untuk sampai ke para Penjual, yang tak mungkin ada jika tak ada Pembeli atau Pengguna.
Pengedar tak mungkin ada jika tak ada Produsen. Pengedar bisa saja melakukan aksinya secara tidak langsung tapi menggunakan para Kurir untuk sampai ke para Penjual, yang tak mungkin ada jika tak ada Pembeli atau Pengguna.
Sederhananya, Pembeli tak mungkin dapat Narkoba jika tak ada Penjual. 2 subjek ini sangat erat kaitannya tak mungkin terputus, karena jika satu diantaranya tak ada maka tak ada hubungannya objek yang disalahgunakan yakni Narkoba.
Bagaimana mungkin seseorang yang dituduh Pembeli atau Pengguna sementara tak ditemukan darimana ia membeli, apakah Narkoba yang ia gunakan itu dilemparkan oleh Malaikat atau Setan dari langit ?
Nah, jika hanya satu pihak yang ditangkap tanpa ada pihak lain yang memiliki keterkaitan, maka masalah ini bisa kita sebut sebagai missing link atau mata rantai terputus (meminjam istilah Charles Darwin).
Okelah Pembeli atau Pengguna saja yang ditangkap, lalu si Penjualnya dinyatakan status DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pihak Kepolisian, maka ini menjadi semacam 'hutang' yang harus dibayar, atau Penjualnya haruslah diketemukan jika ingin perkaranya disidangkan di Pengadilan. Begitupun jika yang ditangkap cuma Penjualnya tanpa ada si Pembeli, maka tuduhan Penjual tidak tepat tapi sebagai Penyimpan atau menguasai tanpa hak, namun tetap harus diketahui dari mana 'objek' itu didapatkan atau dibeli.
Dalam hal apapun secara fakta berlaku hukum bernama kasualitas atau sebab akibat. Sebab ada yang menjual maka akibatnya adalah adanya pembeli, begitupun karena adanya Pembeli maka memunculkan si Penjual.
Jika nanti ada seseorang yang ditangkap karena dituduh Pengguna atau Pembeli Narkoba tanpa ada Penjualnya ikut ditangkap, ini artinya Pengguna Narkoba itu mendapatkan 'barang' itu dari langit, selamat berkhayal bagi para Pecandu....... (ISP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.