DPRD Kabupaten Kotabaru melaksanakan rapat dengar pendapat (hearing) dengan pihak eksekutif terkait masalah perbintangan di TAPD, di ruang rapat gabungan DPRD Kotabaru, Senin (05/03/18).
Membahas 2 topik utama yakni klarifikasi masalah perbintangan APBD yang sudah di-Perda-kan dan masalah perangkat daerah yang masih dalam proses pembahasan untuk perubahan SOTK APBD namun sebelum pembentukan tersebut sudah terjadi pelantikan oleh pihak eksekutif.
Hadir pada rapat dengar pendapat tersebut antara lain Ketua DPRD Kotabaru dan Anggota, Sekdakab Kotabaru, Asisten I Setdakab Kotabaru, Plt BKPPD Kotabaru, Kepala Bappeda Kotabaru dan Kabag Keuangan.
Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj. Alpisah seusai rapat dengar pendapat mengatakan kepada awak media, keputusan hari ini Dewan sudah memberikan pengawasan terutama terhadap implementasi APBD. Ini terkait dengan realisasi, kalau misalkan perbintangan itu sepihak tidak benar karena pembahasan bersama antara TAPD dan badan anggaran.
Dalam kesimpulan rapat dengar pendapat hari ini Sekdakab Kotabaru, Drs. Said Akhmad bersedia bersurat kembali kepada Badan Anggaran DPRD Kotabaru untuk melakukan pembahasan bersama dalam rangka pengamanan antisipasi defisit anggaran. (Anto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.