Anda Pengunjung ke 230.295.142

Satpol PP Tanah Bumbu Peringatkan dan Akan Tindak Pelacuran


Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemkab Tanah Bumbu telah mengeluarkan edaran kepada setiap tempat-tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam waktu dekat ini pihak Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Bumbu akan mengadakan sosialisi  di beberapa kecamatan dan desa bersama-sama Kepala Desa dan warga setempat nantinya.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Ir. H. Riduan melalui Kasi Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Tanan Bumbu, Muhammad Jaelani saat ditemui di ruang kerjanya, mengatakan menurutnya Perda atau Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2017 dan pada tanggal 23 Januari  2018 Surat Edaran dibagikan kepada para Pemilik Salon dan tempat tempat hiburan musik karaoke dan warung remang-remang juga tempat-tempat prostitusi yang selama ini diduga masih beroperasi.

Setelah sosialisi dan pengarahan sudah dilaksanakan tapi masih terdapat PSK yang beroperasi, maka Satpol PP tidak segan-segan lagi akan menindak sesuai peraturan yang berlaku bagi para PSK yang pernah membuat surat pernyataan waktu mau dipulangkan dulu di tahun 2015, maka akan dikenakan sanksi pidana dan membayar denda 2 kali lipat sebanyak Rp 20 juta. Hal ini untuk membuat efek jera terhadap para PSK baik yang sudah lama maupun yang pendatang. (Herry)
Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara