Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanah Bumbu mengelar Sidang Isbat dan Pengesahan Nikah Massal Muslim Terpadu, Senin (26/2/18) bertempat di Kantor Bupati Tanah Bumbu.
Sebanyak 190 pasang suami isteri dari 10 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu mengikuti sidang isbat. Ditambah 2 orang saksi dari masing-masing pasangan sehingga total keseluruhan yang hadir berjumlah 800 orang.
Dalam sambutanya Kepala Kantor Pengadilan Agama Propinsi Kalsel, Dr H Muhammad Shaleh, SH, MH mengapresiasi kegiatan isbat nikah yang dilaksanakan oleh Pemkab Tanah Bumbu yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama Batulicin.
Ia berharap melalui pelaksanaan isbat nikah muslim serta pengesahanya nanti mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat Tanah Bumbu dalam hal pembuatan akta kelahiran anak sehingga tidak ada lagi status anak seorang ibu yang selama ini dikarenakan pernikahan yang dilaksanakan secara tidak resmi dan tidak tercatat oleh Negara.
Wakil Bupati Tanah Bumbu, H Sudian Noor mengatakan, pengesahan Nikah Terpadu karena kegiatan ini dilakukan disamping tanpa dipungut biaya, juga dimaksudkan untuk membantu dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh buku nikah yang merupakan satu syarat untuk pembuatan Kartu Identitas Anak ( KIA) nantinya.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan MoU antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan seluruh Kantor KUA yang ada di Tanah Bumbu serta penandatangan MoU antara Pemkab Tanah Bumbu dengan Pengadilan Agama Batulicin terkait pelaksanaan sidang Isbat dan pengesahan nikah massal muslim terpadu tahun 2018.
Minggu depan kembali akan dilaksanakan sidang isbat dan pengesahan nikah massal muslim sebanyak 10 pasang yang dilaksanakan pada 1 Maret 2018 bertempat di Jalan Cappa Padang Kelurahan Batulicin sekaligus penyerahan Akta Nikah oleh Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. (Iwan/MCTB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.