Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu mengamankan Pelaku tindak pidana yang meniru atau memalsukan uang kertas negara/bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang serupa dengan yang asli.
Pelapor yang sekaligus korbannya bernama Mahjaya bin Matnur (43), warga Jl. Propinsi RT 1 Desa Pulau Salak Kecamatan Kusan Hilir. Waktu kejadian Jumat (09/02/18), sekira jam 13.00 WITa, dilaporkan ke pihak Kepolisian pada Sabtu (10/02/18), sekira jam 17.00 WITa.
Pelaku yang dilaporkan bernama Dhavid Kurniawan bin Kamiran (17), warga Sebamban I Blok B-1 RT 03 Desa Sari Utama Kecamatan Sungai Loban.
Adapun saksi-saksinya antara lain Juwanto bin Juned (22), warga Sebamban I Blok B-1 rRT 08 Desa Sari Utama Kecamatan Sungai Loban, Husnul Chotimah (37), warga RT 1 Desa Pulau Salak Kecamatan Kusan Hilir, dan Yurli Dwi Permana (13), warga RT 1 Desa Pulau Salak Kecamatan Kusan Hilir.
Adapun saksi-saksinya antara lain Juwanto bin Juned (22), warga Sebamban I Blok B-1 rRT 08 Desa Sari Utama Kecamatan Sungai Loban, Husnul Chotimah (37), warga RT 1 Desa Pulau Salak Kecamatan Kusan Hilir, dan Yurli Dwi Permana (13), warga RT 1 Desa Pulau Salak Kecamatan Kusan Hilir.
Barang bukti berupa 1 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan nomor seri BCT134354, 1 unit printer merk Canon Pixma MP237 made in Vietnam nomor seri QC4-2979, 11 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan nomor seri LAK832086 yang belum dipotong, dan 4 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan nomor seri BCO375982.
Kejadian bermula pada saat terlapor Dhavid singgah belanja 1 bungkus rokok gudang garam di warung/toko milik Mahjaya, yang mana pada saat terlapor belanja dengan 1 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan nomor seri BCT134354, dilayani oleh anak pemilik toko bernama Yurli. Tanpa merasa curiga Yurli mengambil uang tersebut, setelah mendapatkan rokok dan uang kembalian terlapor langsung meninggalkan toko.
Pada Sabtu (10/02/18) sekira jam 16.00 WITa, pada saat terlapor bersama temannya pergi ke Pantai Desa Pulau Salak, dan pada saat terlapor keluar dari pantai, dicegat oleh Mahjaya bersama anaknya Yurli bahwa terlapor Dhavid lah yang beebelanja mnggunakan uang palsu, dan kemudian Mahjaya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hilir yang selanjutnya terlapor bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Kusan Hilir.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah terlapor di Sebamban I, dibantu Unit Res Polsek Sungai Loban, dilakukan penggeledahan dan ditemukan lah semua barang bukti tersebut didalam lemari di rumah Terlapor. (Andri)
Tags
Hukum

