Anda Pengunjung ke 230.295.142

Warga Desa Tirawan Merasa Tak Dianggap WNI

Rencana Pemkab Kotabaru menetapkan Desa Tirawan sebagai Tanaman Hutan Raya (Tahura) mendapat respon keras dari warga khususnya yang beada di RT 05. 

Warga RT 05 Desa Tirawan menempati areal itu sudah cukup lama sebelum ditunjuknya sebagian wilayah Desa Tirawan sebagai Kawasan Hutan Lindung pada tahun 2009 dengan Kepmenhut Nomor : 435/Kpts/II/2009, bahkan pada tahun 1987 SK Menteri Kuhutanan Nomor : 321/Kpts-II/1987 jelas mengatakan Desa Tirawan berada diluar Kawasan Hutan (Areal Penggunaan Hutan) yang dikuatkan lagi dengan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 453/Kpts-II/1999, yang menyatakan Desa Tirawan berada diluar Kawasan Hutan (Areal Penggunaan Lain).

Andies Sumarsono, Pejabat Kepala Desa Tirawan, mengatakan keinginan warganya khususnya yang berada di RT 05, agar desa mereka dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), namun Pemkab Kotabaru berkeinginan keras menjadikan Desa Tirawan sebagai Tanaman Hutan Raya (TAHURA).

Pihak Desa sudah beberapa kali mengajukan permohonan pengembalian status kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) hingga ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan namun belum mendapatkan tanggapan. 

Padahal sesuai dengan Perpres Nomor 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan seperti yang dijelaskan pada pasal 7 yang berbunyi pola penyelesaian untuk bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan. 

Berdasarkan pasal di atas, Andies Sumarsono meminta Pemkab Kotabaru agar membatalkan keinginannya menjadikan sebagian wilayah Desa Tirawan khususnya RT 05 yang dihuni oleh lebih kurang 50 KK ini menjadi kawasan TAHURA

Menurut Andies Sumarsono, bagaimanapun semua pembangunan bertujuan untuk rasa keadilan sosial. Warga RT 05 khususnya merasa tidak dihargai sebagai warga negara RI.
Untuk menghindari persoalan hukum yang berkepanjangan pada masyarakat Desa Tirawan, pihak Pemerintahan Desa mengajukan enclave atas tanah atau areal lahan pemukiman kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karena selama ini mereka secara tidak langsung dianggap telah merambah kawasan hutan

Andies Sumarsono juga mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membawa masalah ini ke Ombudsman bila tidak ada penyelesaiannya, karena akan menimbulkan kegaduhan di masyrakat khususnya RT 05 Desa Tirawan yang sebagian besar wilayahnya ditunjuk sebagai Kawasan Hutan Lindung.

Masalah ini juga sudah di-hearing-kan dengan DPRD Kabupaten Kotabaru yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj. Alpisah yang saat itu membenarkan adanya pro dan kontra status Desa Tirawan, dan mengatakan apakah Pemkab Kotabaru sudah siap merelokasi warga sebelum ketuk palu. (dbg)
Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara