Polsek Kusan Hilir mengamankan Pelaku Terduga membawa, menyimpan, memiliki narkotika jenis Sabu dan mengedarkan ketersediaan farmasi tanpa ijin edar, Kamis (18/1/18), sekira jam 11.30 WITa, di Jalan Pembangunan RT 1 Desa Pulau Salak Kecamatan Kusan Hilir.
Pelaku Terduga bernama M. Ilham bin H. Salim, warga Jl. Insgub Gg Pelita 2 RT 10 RW 4 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat.
Barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam DA 8712 ZB, 45 bungkus (4.500 butir) obat jenis Carnophen merk Zenith, dan Sabu-sabu sebanyak 5 paket kecil.
Bermula dari informasi masyarakat adanya mobil yang membawa obat Zenith, kemudian personil Polsek Kusan Hilir bersama anggota Unit Jatanras Reskrim Polres Tanah Bumbu yang dipimpin Kapolsek Kusan Hilir, Iptu Moersani, S.Sos langsung melakukan razia di Jalan Raya Propinsi ddi Desa Betung, dan pada saat Pelaku Terduga melintas diberhentikan oleh petugas, namun Pelaku Terduga langsung tancap gas dan melarikan diri ke arah jalan Desa Pulau Salak, dan meninggalkan mobilnya. Petugas dibantu masyarakat sekitar melakukan penyisiran dan ditemukan Zenith dan paket Sabu tak jauh dari tempat mobil Pelaku Terduga ditemukan, selanjutnya barang bukti tetsebut dibawa ke Mapolsek Kusan Hilir.
Pada Jumat (19/1/18), sekira jam 21.30 WITa, di pinggiran hutan RT 01 Desa Pulau Salak Kusan Hilir, personil Polsek Kusan Hilir yang dipimpin oleh Iptu Moersani, S.Sos berhasil mengamankan Pelaku Terduga, yang selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kusan Hilir guna proses lebih lanjut. (Andri)
Tags
Hukum

