Sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, dan Peraturan KPU Nomor 6 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Anggota DPR dan DPRD, KPU Daerah Kabupaten Kotabaru melaksanakan Sosialisasi dengan pengurus Partai Politik untuk menjelaskan hal tersebut.
Sosialisasi yang digelar di Media Centre KPU Daerah Kabupaten Kotabaru pada Senin (29/01/18), menjelaskan kepada Ketua Partai Politik atau pengurus Partai Politik tentang perubahan peraturan KPU pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI.
Pertemuan ini juga menyepakati jadwal verifikasi faktual partai politik di Kabupaten Kotabaru. (dbg)
Tags
Politik

