Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor atau Paman Birin mencabut Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) Batubara milik PT Sebuka Iron Lateritic Ores (SILO) Grup yang berlokasi di wilayah daratan Pulau Laut Kabupaten Kotabaru.
Pencabutan tersebut melalui Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 503/121/DPMPTSP/2018 atas nama PT Sebuku Tanjung Coal tertanggal 26 Januari 2018.
Kemudian melakukan Pencabutan IUPOP Batubara atas nama PT Sebuku Batubai Coal Nomor 503/119/DPMPTSP/2018. Dan Pencabutan IUPOP Batubara atas nama PT Sebuku Sejaka Coal Nomor 503/120/DPMPTSP/2018.
Keputusan Gubernur Kalsel ini disambut baik oleh Syahriansyah (Inyiek), seorang Penggiat Ormas dan LSM di Kotabaru yang beberapa waktu lalu turun ke jalan berunjukrasa menolak kegiatan tambang di daratan Pulau Laut Kotabaru.
"Dengan mengucapkan syukur alhamdulilah atas dicabutnya IUPOP PT SILO Grup, ini merupakan berkah bagi kami masyarakat Pulau Laut yang tidak menghendaki adanya tambang mengingat dampaknya sangat parah terhadap hutan dan lingkungan serta biota laut kalau sampai terjadi pertambangan,"ungkap Inyiek menyatakan kegembiraannya. (Red)
Tags
Pemerintahan

