Wakil Bupati Kotabaru, Ir. Burhanuddin membuka sosialisasi Umpah Minimum Kabupaten (UMK) tahum 2018.
Sosialisasi menghadirkan Narasumber dari Dewan Pengupahan Nasional, Fery Nurzali, SPSI PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk, Hasriyadi Mukmin, dan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tanah Bumbu, Limas Sinaga.
Dilakukannya sosialisasi tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0537/KUM/2017 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Propinsi Kalimantan Selatan, yang mana untuk Kabupaten Kotabaru sebesar Rp 2.588.928,65.
Selain itu juga menetapkan Upah Minimum Kota Banjarmasin sebesar Rp 2.489.459,00 dan Kabupaten Tabalong sebesar Rp 2.535.870,68. (Anto)
Tags
Ekonomi

