Oleh : Prof. Dr. M. Arief Amrullah, SH, M.Hum
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Jember (Unej)
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Jember (Unej)
![]() |
| Prof. Dr. M. Arief Amrullah, SH, M.Hum |
A. RATIO LEGIS
PERMA
NOMOR 13 TAHUN 2016
Memang
dalam PERMA Nomor 13 Tahun 2016 diakui, yaitu sebagaimana tercermin dalam konsiderannya, bahwa :
a.
korporasi
sebagai subjek hukum yang keberadaannya sebagai suatu entitas atau subjek hukum
yang keberadaannya memberikan kontribusi
ubjek memberikan kontribusi yang
besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, namun
dalam kenyataannya korporasi ada kalanya juga melakukan pidana (corporate
crime) yang terhadap negara dan masyarakat.
b. dalam
kenyataannya korporasi dapat menjadi tempat untuk menyembunyikan harta kekayaan
hasil tindak pidana yang tidak tersentuh proses hukum pertanggungjawaban pidana
(korporasi dapat menjadi untuk menyembunyikan harta kekayaan hasil untuk
menyembunyikan harta kekayaan hasil tindak pidana yang tidak tersentuh proses
hukum dalam pertanggungjawaban pidana (criminal liability).
Sesuai
dengan nomenklatur dari PERMA itu, maka titik berat alasan dikeluarkannya
PERMA, salah satu penyebabnya adalah prosedur dan tata cara pemeriksaan
korporasi sebagai pelaku tindak pidana masih belum jelas, sehingga dipandang
perlu adanya pedoman bagi aparat penegak hukum dalam penanganan perkara pidana
yang dilakukan oleh korporasi. Meskipun, banyak undang-undang di Indonesia
telah menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana yang dapat
dipertanggungjawabkan, akan tetapi perkara dengan subjek hukum korporasi yang
diajukan dalam proses pidana masih sangat terbatas (Konsiden huruf c).
Hal
itu pula yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, Rabu 28
Desember 2016, bahwa "PERMA ini sudah sangat dinanti oleh penegak hukum. Sebab,
pemidanaan korporasi sudah diatur di berbagai undang-undang, namun tata
acaranya, belum ada. Inilah kami menerbitkan untuk mengurai bagaimana tata
acara apabila korporasi melakukan tindak pidana," Perma itu mengatur, jika
sebuah korporasi diduga melakukan tindak pidana, maka penegak hukum meminta
pertanggungjawaban hukum kepada seseorang yang tercatat pada akta korporasi
sebagai penanggung jawab korporasi itu. Misalnya, direktur utama atau dewan
direksi (JAKARTA, KOMPAS.com).
Namun
demikian, untuk menentukan kapan suatu tindak pidana dikualifikasikan sebagai
tindak pidana korporasi. Dalam PERMA Nomor 13 Tahun 2016 tidak berbeda jauh
dengan rumusan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Hal itu dapat disandingkan
sebagai berikut :
|
Pasal 3 PERMA Nomor
13 Tahun 2016
|
Pasal 20 ayat (2) UU
No. 31 Tahun 1999
|
|
“Tindak
pidana oleh Korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang
berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama
Korporasi di dalam maupun di luar Lingkungan Korporasi”.
|
“Tindak
pidana Korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut
dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan
hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri
maupun bersama-sama”
|
Dilihat
dari rumusan tersebut, pada dasarnya PERMANomor
13 Tahun 2016 hanya merujuk pada ketentuan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, yang
sebenarnya juga tidak sesuai dengan doktrin, bahwa Kejahatan korporasi adalah kejahatan yang dilakukan oleh korporasi untuk
mencapai tujuan korporasi berupa perolehan keuntungan untuk kepentingan
korporasi.
Terlepas dari kurang dan lebihnya itu, terbitnya
PERMANomor
13 Tahun 2016 adalah dalam upaya memberikan kejelasan
dan penguatan kepada aparat penegak hukum dalam membidik korporasi yang
melakukan tindak pidana korupsi. Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan, apakah
lemahnya penegakan hukum dalam penaganan perkara pidana yang dilakukan oleh
korporasi, karena disebabkan oleh prosedur dan tata cara pemeriksaan terhadap
korporasi yang masih belum jelas? Jika permasalahannya terletak pada rumusan undang-undang yang kurang
jelas, apakah dengan alasan itu
akan menjadikan penegakan hukum harus menjadi tidak berdaya dan
membiarkan kejahatan korporasi terus berlangsung, atau membiarkan korporasi
seolah di luar jangkauan hukum (beyond
the reach of the law), sehingga membiarkan pelanggaran atas asas “equality before the law” sebagaimana
yang telah diletakan dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Perubahan Kedua, bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Namun,
permasalahannya bukan hanya sekedar soal rumusan mengenai kapan suatu tindak
pidana dikatakan telah dilakukan oleh korporasi. Remmelink telah mengemukakan
pandangannya, bahwa ketidaksempurnaan
itu tidak selalu menjadi halangan untuk menyatakan keberadaan korporasi,
terutama jika sudah berfungsi korporasi dipandang dari sudut kemasyarakatan,
dan para pengurus korporasi maupun publik telah menerima keberadaannya sebagai
korporasi.
Pandangan Remmelink tersebut,
adalah terkait dengan rumusan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Namun
demikian, suatu hal yang perlu diingat, bahwa kemauan dari aparat penegak hukum sebagaimana
yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin yang terbukti mampu menghukum
PT. Giri Jaladhi Wana. Kendati pada dasarnya
masih terdapat persoalan juridis
lainnya, yang diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, yaitu ketentuan Pasal 20
ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 menentukan: “Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan
oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat
dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya”. Dalam Penjelasan pasal itu ditegaskan, bahwa “Yang dimaksud dengan “pengurus” adalah organ
korporasi yang menjalankan kepengurusan korporasi yang bersangkutan sesuai dengan anggaran dasar, termasuk
mereka yang dalam kenyataannya memiliki kewenangan dan ikut memutuskan
kebijakan korporasi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi”.
Kalimat yang tercantum dalam Penjelasan Pasal
20 ayat (1) tersebut: “pengurus” adalah organ korporasi yang menjalankan kepengurusan
korporasi yang bersangkutan “sesuai
dengan anggaran dasar”, menujukkan bahwa Undang-Undang No. 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 menganut “teori identifikasi” dalam
mempertanggungjawabkan pidana korporasi. Teori tersebut mempunyai kelemahan,
karena dapat disalahgunakan oleh pengurus untuk menghindarkan dirinya untuk
bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya untuk dan atas korporasi,
yaitu misalnya menyuruh orang lain di luar dari yang tercantum dalam “Anggaran Dasar” korporasi untuk
melakukan perbuatan yang berkaitan dengan kepentingan korporasi. Penyelesaian permasalahan
demikian tidak cukup dengan hanya menggunakan teknik yuridis semata, akan
tetapi perlu “berkonsultasi” dengan “meta
teori” lain untuk menjelaskan
permasalahan tersebut.
Berikutnya, menyangkut pidana pokok terhadap korporasi, dalam
Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 ditentukan, “Dalam
hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut
diwakili oleh pengurus”. Rumusan itu sesuai dengan karakteristik korporasi
sebagai subjek hukum berbeda dengan manusia, maka tentu korporasi tidak dapat
dijatuhi pidana penjara, atau pidana kurungan, karenanya untuk korporasi
sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang
No. 31 Tahun 1999, bahwa “Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya
pidana denda,………”.
Permasalahannya, jika hanya
mengandalkan sanksi pidana denda terhadap korporasi, tentu tidak akan dirasakan sebagai suatu kerugian
bagi korporasi untuk tidak mengulangi perbuatannya. Karena
itu, dalam perkembangannya, beberapa ahli yang mengamati kejahatan yang
dilakukan oleh korporasi ada keraguan akan keberhasilan sanksi tersebut dapat
dipatuhi oleh korporasi. Begitu banyak peluang-peluang hukum yang tersedia
untuk dapat dihindari, sehingga sanksi-sanksi itu tidak efektif. Mereka (para
Ahli) yakin, bahwa upaya perbaikan dengan mengenakan pidana denda tidak akan
banyak berpenganuh terhadap sebuah korporasi besar (Clinard dan Yeager, 1980:
305). Karena itu, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 telah menyediakan pidana
tambahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun
1999. Pidana tambahan tersebut diarahkan untuk melengkap sanksi pidana terhadap
korporasi. Pidana tambahan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang
No. 31 Tahun 1999, di antaranya adalah mengenai “Penutupan
seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama satu tahun”.
Sanksi
berupa “penutupan perusahaan” itu, akan
sulit dilaksanakan atau dikenakan terhadap korporasi yang banyak menyerap
tenaga kerja. Jika sanksi tersebut hendak diterapkan, akan mengganggu kebijakan
pemerintah di bidang tenaga kerja. Akibatnya, sanksi pidana yang dirumuskan
dalam undang-undang menjadi tidak operasional. Untuk itu, harus ada solusi,
yaitu bagaimana korporasi dan para pengurusnya dipertanggungjawabkan secara
pidana, namun tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kerja. Dengan
demikian, secara teknis yuridis masih terdapat permasalahan dalam
konkretisasinya untuk diterapkan terhadap korporasi. Maunya, menyelesaikan
masalah tanpa masalah, akan tetapi bila itu diterapkan jutru menyelesaikan
malasah timbul masalah.
Sebagai
perbandingan, dalam Pasal 119 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tenang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
140), tanggal 3 Oktober 2009, diatur ketentuan mengenai pidana tambahan atau
tindakan tata tertib berupa:
a. perampasan
keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
b. penutupan
seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;
c. perbaikan
akibat tindak pidana;
d. pewajiban
mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
e. penempatan
perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.
Ketentuan
mengenai pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 119 huruf (e) tersebut,
menurut hemat saya pada dasarnya merupakan kebijakan yang ideal apabila
dirumuskan dengan baik. Akan tetapi, bila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 120
ayat (2), bahwa “Dalam melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf (e), Pemerintah berwenang untuk
mengelola badan usaha yang dijatuhi sanksi penempatan di bawah pengampuan untuk
melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”. Adanya
ketentuan seperti itu, menurut hemat saya menjadi kurang tepat, seharusnya
jutru pada saat proses dilakukan, para pengurus korporasi yang tengah menjalani
proses hukum, maka korporasinya harus tetap beroperasi, sehingga tenaga kerja
akan terselematkan dari PHK. Di samping itu, segala kewajiban yang harus
dipenuhi oleh korporasi, seperti
perbaikan akibat tindak pidana dan kewajiban mengerjakan apa yang
dilalaikan tanpa hak dapat dibebankan dari hasil kegiatan korporasi yang
dikelola oleh pengurus semacam ad-hoc.
Dengan demikian,
dibandingkan dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 200, sebenarnya Undang-Undang
No. 32 Tahun 2009 sudah mulai
ada kemajuan dalam formulasinya.
Walaupun, pada tahap endingnya yang
menjadi tidak fungsional, karena berkaitan dengan rumusan Pasal 119 huruf (e)
yang kurang tepat. Karena itu, menghadirkan PERMA No. 13 Tahun 2016 masih belum
cukup memadai dalam upaya memberikan solusi untuk mengatasi persoalan korupsi
yang dilakukan oleh korporasi.
----------------
Bersambung..............
Tags
Hukum

