Anda Pengunjung ke 229.132.035

ARAH PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KORPORASI DALAM SISTEM HUKUM PIDANA NASIONAL (Sambungan I)

Oleh : Prof. Dr. M. Arief Amrullah, SH, M.Hum
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Jember (Unej)


Prof. Dr. M. Arief Amrullah, SH, M.Hum

A.    RATIO LEGIS PERMA NOMOR 13 TAHUN 2016
Memang dalam PERMA Nomor 13 Tahun 2016 diakui, yaitu sebagaimana tercermin dalam konsiderannya, bahwa :
a.       korporasi sebagai subjek hukum yang keberadaannya sebagai suatu entitas atau subjek hukum yang keberadaannya memberikan kontribusi  ubjek memberikan kontribusi  yang besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, namun dalam kenyataannya korporasi ada kalanya juga melakukan pidana (corporate crime) yang terhadap  negara  dan masyarakat.

b.   dalam kenyataannya korporasi dapat menjadi tempat untuk menyembunyikan harta kekayaan hasil tindak pidana yang tidak tersentuh proses hukum pertanggungjawaban pidana (korporasi dapat menjadi untuk menyembunyikan harta kekayaan hasil untuk menyembunyikan harta kekayaan hasil tindak pidana yang tidak tersentuh proses hukum dalam pertanggungjawaban pidana (criminal liability).

Sesuai dengan nomenklatur dari PERMA itu, maka titik berat alasan dikeluarkannya PERMA, salah satu penyebabnya adalah prosedur dan tata cara pemeriksaan korporasi sebagai pelaku tindak pidana masih belum jelas, sehingga dipandang perlu adanya pedoman bagi aparat penegak hukum dalam penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh korporasi. Meskipun, banyak undang-undang di Indonesia telah menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan, akan tetapi perkara dengan subjek hukum korporasi yang diajukan dalam proses pidana masih sangat terbatas (Konsiden huruf c).

Hal itu pula yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, Rabu 28 Desember 2016, bahwa "PERMA ini sudah sangat dinanti oleh penegak hukum. Sebab, pemidanaan korporasi sudah diatur di berbagai undang-undang, namun tata acaranya, belum ada. Inilah kami menerbitkan untuk mengurai bagaimana tata acara apabila korporasi melakukan tindak pidana," Perma itu mengatur, jika sebuah korporasi diduga melakukan tindak pidana, maka penegak hukum meminta pertanggungjawaban hukum kepada seseorang yang tercatat pada akta korporasi sebagai penanggung jawab korporasi itu. Misalnya, direktur utama atau dewan direksi (JAKARTA, KOMPAS.com).

Namun demikian, untuk menentukan kapan suatu tindak pidana dikualifikasikan sebagai tindak pidana korporasi. Dalam PERMA Nomor 13 Tahun 2016 tidak berbeda jauh dengan rumusan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Hal itu dapat disandingkan sebagai berikut :

Pasal 3 PERMA Nomor 13 Tahun 2016
Pasal 20 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999
“Tindak pidana oleh Korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi di dalam maupun di luar Lingkungan Korporasi”.
Tindak pidana Korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama”

Dilihat dari rumusan tersebut, pada dasarnya PERMANomor 13 Tahun 2016 hanya merujuk pada ketentuan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, yang sebenarnya juga tidak sesuai dengan doktrin, bahwa Kejahatan korporasi adalah kejahatan yang dilakukan oleh korporasi untuk mencapai tujuan korporasi berupa perolehan keuntungan untuk kepentingan korporasi. 

Terlepas dari kurang dan lebihnya itu, terbitnya PERMANomor 13 Tahun 2016 adalah dalam upaya memberikan kejelasan dan penguatan kepada aparat penegak hukum dalam membidik korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi. Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan, apakah lemahnya penegakan hukum dalam penaganan perkara pidana yang dilakukan oleh korporasi, karena disebabkan oleh prosedur dan tata cara pemeriksaan terhadap korporasi yang masih belum jelas? Jika permasalahannya terletak pada rumusan undang-undang yang kurang jelas, apakah dengan alasan itu  akan menjadikan penegakan hukum harus menjadi tidak berdaya dan membiarkan kejahatan korporasi terus berlangsung, atau membiarkan korporasi seolah di luar jangkauan hukum (beyond the reach of the law), sehingga membiarkan pelanggaran atas asas “equality before the law” sebagaimana yang telah diletakan dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Perubahan Kedua, bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Namun, permasalahannya bukan hanya sekedar soal rumusan mengenai kapan suatu tindak pidana dikatakan telah dilakukan oleh korporasi. Remmelink telah mengemukakan pandangannya, bahwa ketidaksempurnaan itu tidak selalu menjadi halangan untuk menyatakan keberadaan korporasi, terutama jika sudah berfungsi korporasi dipandang dari sudut kemasyarakatan, dan para pengurus korporasi maupun publik telah menerima keberadaannya sebagai korporasi. 

Pandangan Remmelink tersebut, adalah terkait dengan rumusan korporasi sebagai subjek hukum pidana.  Namun demikian, suatu hal yang perlu diingat, bahwa  kemauan dari aparat penegak hukum sebagaimana yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin yang terbukti mampu menghukum PT. Giri Jaladhi Wana. Kendati pada dasarnya masih terdapat persoalan juridis lainnya, yang diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, yaitu ketentuan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 menentukan: “Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya”. Dalam Penjelasan pasal itu ditegaskan, bahwa “Yang dimaksud dengan “pengurus” adalah organ korporasi yang menjalankan kepengurusan korporasi yang bersangkutan sesuai dengan anggaran dasar, termasuk mereka yang dalam kenyataannya memiliki kewenangan dan ikut memutuskan kebijakan korporasi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi”.

Kalimat yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 20 ayat (1) tersebut:pengurus” adalah organ korporasi yang menjalankan kepengurusan korporasi yang bersangkutan “sesuai dengan anggaran dasar”, menujukkan bahwa Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 menganut “teori identifikasi” dalam mempertanggungjawabkan pidana korporasi. Teori tersebut mempunyai kelemahan, karena dapat disalahgunakan oleh pengurus untuk menghindarkan dirinya untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya untuk dan atas korporasi, yaitu misalnya menyuruh orang lain di luar dari yang tercantum dalam “Anggaran Dasar” korporasi untuk melakukan perbuatan yang berkaitan dengan kepentingan korporasi. Penyelesaian permasalahan demikian tidak cukup dengan hanya menggunakan teknik yuridis semata, akan tetapi perlu “berkonsultasi” dengan “meta teori” lain  untuk menjelaskan permasalahan tersebut.

Berikutnya, menyangkut pidana pokok terhadap korporasi, dalam Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 ditentukan, “Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus”. Rumusan itu sesuai dengan karakteristik korporasi sebagai subjek hukum berbeda dengan manusia, maka tentu korporasi tidak dapat dijatuhi pidana penjara, atau pidana kurungan, karenanya untuk korporasi sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (5)  Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, bahwa “Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda,………”. 

Permasalahannya, jika hanya mengandalkan sanksi pidana denda terhadap korporasi, tentu  tidak akan dirasakan sebagai suatu kerugian bagi korporasi untuk tidak mengulangi perbuatannya. Karena itu, dalam perkembangannya, beberapa ahli yang mengamati kejahatan yang dilakukan oleh korporasi ada keraguan akan keberhasilan sanksi tersebut dapat dipatuhi oleh korporasi. Begitu banyak peluang-peluang hukum yang tersedia untuk dapat dihindari, sehingga sanksi-sanksi itu tidak efektif. Mereka (para Ahli) yakin, bahwa upaya perbaikan dengan mengenakan pidana denda tidak akan banyak berpenganuh terhadap sebuah korporasi besar (Clinard dan Yeager, 1980: 305). Karena itu, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 telah menyediakan pidana tambahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999. Pidana tambahan tersebut diarahkan untuk melengkap sanksi pidana terhadap korporasi. Pidana tambahan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, di antaranya adalah mengenai  Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama satu tahun”.

Sanksi berupa “penutupan perusahaan” itu, akan sulit dilaksanakan atau dikenakan terhadap korporasi yang banyak menyerap tenaga kerja. Jika sanksi tersebut hendak diterapkan, akan mengganggu kebijakan pemerintah di bidang tenaga kerja. Akibatnya, sanksi pidana yang dirumuskan dalam undang-undang menjadi tidak operasional. Untuk itu, harus ada solusi, yaitu bagaimana korporasi dan para pengurusnya dipertanggungjawabkan secara pidana, namun tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kerja. Dengan demikian, secara teknis yuridis masih terdapat permasalahan dalam konkretisasinya untuk diterapkan terhadap korporasi. Maunya, menyelesaikan masalah tanpa masalah, akan tetapi bila itu diterapkan jutru menyelesaikan malasah timbul masalah.

Sebagai perbandingan, dalam Pasal 119 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tenang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140), tanggal 3 Oktober 2009,  diatur ketentuan mengenai pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa:
a.       perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
b.      penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;
c.       perbaikan akibat tindak pidana;
d.      pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
e.       penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.

Ketentuan mengenai pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 119 huruf (e) tersebut, menurut hemat saya pada dasarnya merupakan kebijakan yang ideal apabila dirumuskan dengan baik. Akan tetapi, bila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 120 ayat (2), bahwa “Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf (e), Pemerintah berwenang untuk mengelola badan usaha yang dijatuhi sanksi penempatan di bawah pengampuan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”. Adanya ketentuan seperti itu, menurut hemat saya menjadi kurang tepat, seharusnya jutru pada saat proses dilakukan, para pengurus korporasi yang tengah menjalani proses hukum, maka korporasinya harus tetap beroperasi, sehingga tenaga kerja akan terselematkan dari PHK. Di samping itu, segala kewajiban yang harus dipenuhi oleh korporasi, seperti  perbaikan akibat tindak pidana dan kewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak dapat dibebankan dari hasil kegiatan korporasi yang dikelola oleh pengurus semacam ad-hoc. 

Dengan demikian, dibandingkan dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 200, sebenarnya Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 sudah mulai ada  kemajuan dalam formulasinya. Walaupun, pada tahap endingnya yang menjadi tidak fungsional, karena berkaitan dengan rumusan Pasal 119 huruf (e) yang kurang tepat. Karena itu, menghadirkan PERMA No. 13 Tahun 2016 masih belum cukup memadai dalam upaya memberikan solusi untuk mengatasi persoalan korupsi yang dilakukan oleh korporasi.

----------------
Bersambung..............



 
Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara