Muhardin bin Amiruddin (29), warga Jl. Hasan Basri RT 06 Desa Batuah Kusan Hilir, diamankan oleh Polsek Kusan Hilir, diduga keras menjual atau mengedarkan obat-obatan yg telah dicabut ijin edarnya yakni jenis Carnophen (Zenith).
Pelaku dikenakan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Barang bukti beeupa pil Carnopen merk Zenith sebanyak 100 butir dan uang tunai sebanyak Rp 255 ribu yang diduga hasil dari transaksi.
Berawal dari informasi masyarakat, kemudian ditindak lanjuti oleh pihak Polsek Kusan Hilir. (Anderi)
Tags
Hukum

